Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 28 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Lansia di Ngawi, Satu Tersangka Diamankan

 

NGAWI – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan korban seorang Lansia (pemilik kos) oleh pelaku di Desa Beran Kec/Kab. Ngawi.

Terungkapnya kasus ini setelah Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan penyelidukan yang mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah serta mengandalkan rekaman CCTV.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter, Senin (28/10/2024).

“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi.

Ditetangkan oleh Kapolres Ngawi, awal mula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, diketahui oleh saksi KJ bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci.

Pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Desa Beran berinisial AS (47) melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi.

“Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak
berada ditempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi

Akhirnya pintu rumah korban dibuka paksa oleh Polisi dan terdapat darah di lantai serta korban
dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain.

Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV.

Dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki warga Kec. Banguntapan Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.

Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa Barat bersama dengan barang bukti.

Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi.

Dan saat ini tersangka, telah diamankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Prajurit Kodim 1009/Tanah Laut Asah Kemampuan Lewat Latihan Menembak

Berita utama

Kurir Sabu Dibekuk Polrestabes di Sawahan Surabaya, Polisi Sita 117,6 Gram Narkotika Siap Edar

Berita utama

Tidak Ada Waktu Libur, Personel Kodim 1009/Tla Bersama Masyarakat Terus Kebut Pengerjaan Pondasi Jembatan Garuda

Daerah

GMBI DPD GRESIK MENGADAKAN DOA BERSAMA UNTUK MUJIONO KORBAN PENGANIAYAAN

Berita utama

Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali

Berita utama

Pria asal SimoJawar berhasil diringkus petugas

Berita utama

Kapolda Jatim Patroli Jarak Jauh Naik Motor Surabaya – Malang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2025

Berita utama

Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Personel Kodim 1009/Tla Bersama Personel Polres Tala Siaga Di Gereja GSKI