Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Polisi

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Polisi

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Polisi

 

SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10).

“Dari hasil ungkap dugaan pemerasan ini Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, dalam menjalankan aksinya para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.

Empat orang yang diamankan antara lain, HRP, (36), KA alias RT, (46),MAA alias OOL (23) yang ketiganya adalah warga Sidoarjo.

Sedangkan 1 orang tersangka inisial MRF, (21) adalah warga Gresik.

“MAA alias OOL (23) dan MRF, (21) diketahui adalah seorang pelajar/mahasiswa,” ujar Kombes Dirmanto.

Pada kesempatan yang sama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, menjelaskan, empat tersangka ini adalah satu komplotan.

“Jadi pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024,” kata AKBP Suryono.

Sabu yang telah dibeli tersebut dikonsumsi di Semampir Kotw Surabaya.

Usai keduanya mengkonsumsi sabu, lanjut AKBP Suryono bahwa sabu ini tidak dihabiskan dan oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan sabu itu ke dompet korban.

Lebih jauh diterangkan, usai mengkonsumsi sabu korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo.

Sampai di depan Indomart, pelapor (korban) ditodong oleh tiga orang lainnya, kemudian di borgol dan tersangka ini mengaku dari Kepolisian Polda Jatim.

“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat perjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta,” terangnya.

Saat memeras korban tersangka ini menelfon kepada paman korban yang semula Rp 50 juta turun menjadi Rp 15 juta.

Atas peristiwa itu korban melapor ke Polda Jatim dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan kepada empat tersangka.

Anggota pun mengamankan barang bukti berupa HP, uang, korek api bentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, STNK motor, borgol dan motor.

“4 tersangka ini memiliki peran masing masing,” kata AKBP Suryono.

Tersangka HRP, berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan homestay untuk mengamankan pelapor, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.

Kemudian tersangka KA alias RT, mengamankan pelapor di Indomart, menodongkan pistol jenis revolver (korek api) dan menampar pipi korban, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang dan menemui paman korban untuk transaksi uang tebusan.

Sementara tersangka MAA alias OOL, mengamankan pelapor di Indomart dan memborgol tangan korban, menarik rambut korban dan menghubungi paman korban.

“Tersangka MRF ini yang merencanakan dan tersangka HRP yang memaksa pelapor untuk mengkonsumsi sabu dan mengantarkan pelapor ke Indomart Jenggolo Timur,” pungkasnya.

Sementara itu Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pembinaan Pangkalan Berkelanjutan, Koramil 1002-05/Pandawan Rawat Kantor

Berita utama

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Berita utama

Buka Tournament Jurnalistik Cup E-Sport, Kapolres Probolinggo Sebut Lomba Positif Bagi Kaum Milenial

Berita utama

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

Berita utama

TMMD REGTAS Ke-126 Kodim 1208/Sambas Resmi Dibuka, Dan Satgas Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Berita utama

Gerakan Pangan Murah :Komitmen Polrestabes Surabaya Stabilkan Harga dan Menjamin Ketersedian Pangan

Berita utama

Ops Lilin Semeru, Polrestabes Surabaya Pertebal Pengamanan Pasca Natal di Tempat Wisata

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.