Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 03:08 WIB

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

 

Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YCS (23) di kamar kosnya yang di Jalan Bratang Gede Gang. VI-H, Surabaya.Pada Senin malam, 9 September 2024, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi memberantas jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,725 gram,

“Kemudian timbangan elektrik, klip plastik, buku catatan pengiriman, dan dua buah ponsel, salah satunya Iphone 12 Pro. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (15/09/2024).

Miftah mengungkapkan, dari keterangan, tersangka ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“YCS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membagi sabu tersebut sebelum menyerahkannya ke pembeli,” kata Miftah.

Miftah mengungkapkan, pengambilan terakhir dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, di daerah sekitar Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo. Sebagian dari sabu yang diambil telah dijual, sementara sisanya, seberat 11,725 gram, berhasil disita oleh polisi.

“Tersangka telah dua kali menjalankan aksinya dan mendapatkan komisi sebesar Rp25.000 per gram dari setiap transaksi yang diselesaikannya,” tandas Miftah.

Kini, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kembali Gelar Nobar Piala Dunia, Kodim 1009/Tanah Laut Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita utama

Hadiri Groundbreaking di Sidoarjo, Kapolri Sebut Polri Sudah Miliki 458 SPPG

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Dampingi Kunjungan Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Perbatasan RI Ke PLBN Aruk Kalbar

Berita utama

Gotong Royong Personel Kodim 1009/Tanah Laut dan Warga Kebut Pengecoran Angkur Box Jembatan Garuda

Berita utama

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Jatim Beri Penghargaan Anggota Polri dan PNPP Berprestasi

Berita utama

Harumkan Nama Indonesia, Anggota Polri Ikuti Police Academy Exchange Program di UEA

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong: Fisik Prima Cermin Profesionalisme Prajurit TNI AD

Berita utama

Kapolres Jember Terima Dua Penghargaan dalam Upacara Hari Jadi Kabupaten Jember ke-96