Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 03:08 WIB

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

 

Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YCS (23) di kamar kosnya yang di Jalan Bratang Gede Gang. VI-H, Surabaya.Pada Senin malam, 9 September 2024, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi memberantas jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,725 gram,

“Kemudian timbangan elektrik, klip plastik, buku catatan pengiriman, dan dua buah ponsel, salah satunya Iphone 12 Pro. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (15/09/2024).

Miftah mengungkapkan, dari keterangan, tersangka ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“YCS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membagi sabu tersebut sebelum menyerahkannya ke pembeli,” kata Miftah.

Miftah mengungkapkan, pengambilan terakhir dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, di daerah sekitar Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo. Sebagian dari sabu yang diambil telah dijual, sementara sisanya, seberat 11,725 gram, berhasil disita oleh polisi.

“Tersangka telah dua kali menjalankan aksinya dan mendapatkan komisi sebesar Rp25.000 per gram dari setiap transaksi yang diselesaikannya,” tandas Miftah.

Kini, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Siaga di Perbatasan Kediri-Kertosono pada Suran Agung

Berita utama

Polres Bangkalan Temukan Pemilik Sepeda Motor Tak Bertuan yang Viral di Jembatan Suramadu KM 4

Berita utama

Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Komunitas Ojol Ajak Jaga Kamtibmas

Berita utama

Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Nyaman, Personal Koramil 1009-05/Kurau Benahi Kantor Koramil

Berita utama

Balap Liar Di Jalan Kenjeran 4 Motor Diamankan Rayon 1 Polrestabes Surabaya

Berita utama

Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Reguler ke-129 Olahraga Bersama Warga Tempapan Hulu

Berita utama

Gotong Royong Bersama Wabup HST, Babinsa Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Berita utama

Babinsa Dampingi Penyerahan Bantuan Pascakebakaran Rumah Warga Desa Hapalah