Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 September 2024 - 13:11 WIB

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

 

Surabaya – Seorang pelaku pencurian handphone (HP) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max di, Jalan Musi, Surabaya pada Selasa, (27/8/2024).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, RQH (32), warga asal Surabaya, sedang menikmati makan soto bersama temannya di sebuah warung makan di sekitar SDN dr. Soetomo Surabaya.

“Setelah selesai makan, korban menyadari bahwa iPhone miliknya tertinggal di dashboard motor yang diparkir di dekat TKP. Namun, saat ia memeriksa kembali, ponsel tersebut sudah raib,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (7/9).

AKBP Aris menyatakan, tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat dengan melakukan pengecekan TKP, menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi, serta menganalisis rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut,” tandas Aris sapaan akrabnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ungkap Aris, anggota berhasil memprofiling pelaku yang diketahui sebagai MMS (37), warga Jl. Wonorejo 4,Tegalsari, Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berjualan gorengan dan minuman tidak jauh dari lokasi pencurian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru, satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban, serta sebuah ponsel milik pelaku,” kata Aris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Raayid

*(Humas Polrestabes Surabaya)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Melalui Jajaran Babinsa Kodim 1009/Tla Terus Melaksanakan Pendampingan Program Oplah Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

Berita utama

Peringati HUT Brimob dan Polairud Polres Situbondo Akan Hijaukan Garis Pantai dengan 1.000 Mangrove

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-04/Tanta-Murung Pudak Hadiri Sosialisasi Peningkatan Teknis Kawasan Bebas Jentik Tahun 2025

Berita utama

Anjangsana Hari Bhayangkara ke-80 | Polrestabes Surabaya Sambangi Purnawirawan, Warakawuri dan Anggota yang Sakit

Berita utama

Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Berita utama

Polisi Amankan Puluhan Ranmor Tidak Sesuai Spektek di Kota Kediri Diduga Balap Liar

Berita utama

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Tegal Lakukan Pengecekan di SPBU

Berita utama

Rutan Sampang Perkuat Pengawasan dan Komitmen Keamanan Warga Binaan