Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 3 September 2024 - 02:08 WIB

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO

 

SUMENEP — Satreskrim Polres Sumenep, kembali mengungkap dugaan tidak pidana perdagangan orang ( TPPO) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

PNS berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kompol Trie Sis Biantoro, Minggu (2/9/2024).

Selanjutnya kata Kompol Trie Sis Biantoro, anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

“Pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro.

Tidak hanya itu, Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J oknum Kepala Sekolah.

“E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Kompol Trie Sis Biantoro menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri.

Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Semangat Warga Tak Kenal Waktu, Malam Hari pun Tetap Gotong Royong Bersama Satgas TMMD

Berita utama

Polres Tanjungperak Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Februari 2024, Amankan 21 Tersangka

Berita utama

Libur Nataru, Polisi di Grobogan Sasar Wisata Air

Berita utama

Maknai HUT Persit ke-80, Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Gelar Doa Bersama

Berita utama

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 06/Selakau Kawal Penyaluran Bantuan Beras Dari Bulog Kepada Warga

Berita utama

Polresta Malang Kota dan Serdik Sespimma Gelar Donor Darah di Hari Kesehatan Nasional 2025

Berita utama

11 Pelaku Penganiayan Kendangsari Surabaya Dimakan Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya

Berita utama

Dukung Program Hanpangan Babinsa Desa Sejiram Dampingi Petani Panen Padi Menggunakan Alat