Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:48 WIB

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

Surabaya – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat netto ± 4,848 gram dan mengamankan Pelaku laki-laki umur 35 tahun yang bernama inisial S U Bin A R (Alm) yang mengontrak di Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya.

LP/ A/ 397 / VIII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 14 Agustus 2024.

Untuk Kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 06.00, Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka S U Bin A R (Alm) di Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti ; 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 4,298 gram ± 0,170 gram, ± 0,160 gram, ± 0,139 gram , ± 0,081 gram , Dengan total jumlah netto ± 4,848 gram.

Selain itu Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yaitu: 3 (tiga) bendel klip plastic, 2 (dua) Unit HP. 1 (satu ) Unit timbangan elektrik. 1 (satu) dompet orange motif boneka. 1 (satu) skrup plastic dari sedotan. Uang tunai Rp 450.00,-

Barang bukti tersebut diatas yang di beli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik didepan Gudang dari bandar yang bernama K ( Dpo), Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk di jual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya .

Tersangka S U Bin A R (Alm) sudah 5 bulan mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan Tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017, Tersangka adalah seorang Residivis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penipuan Online, 5 Tersangka Lancarkan Aksinya dari Dalam Lapas Madiun

Berita utama

Babinsa Bendowulung Ajak Warga, Jaga Kebersihan Dan Kelestarian Sumber Mata Air

Berita utama

Polri Terbitkan Direktif dan Bentuk Satgas ASRI untuk Pastikan Program Presiden Berjalan Optimal

Berita utama

Program Polantas Menyapa: Samsat Sidoarjo Kota Edukasi Wajib Pajak Secara Humanis

Berita utama

Pulihkan Pasca-Banjir Bandang, Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Bersihkan Sungai di Agam

Berita utama

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

Berita utama

Polri dan TNI Tegaskan Sinergi Pulihkan Keamanan Pasca Demo

Berita utama

Transaksi Solar mobil Lpg Pertamina Bermodus Cari Uang Sampingan