Home / Berita utama / Home / Hukrim / News / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:54 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya

Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya

Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya

 

NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa izin edar.

Beberapa jenis obat yang diedarkan oleh tersangka diantaranya obat penenang, stimulan, dan berbagai jenis obat yang diduga palsu.

Kasatreserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto mengatakan pengungkapan adanya peredaran Okerbaya tersebut bermula dari informasi warga Masyarakat setempat.

Dari informasi itu Satresnarkoba Polres Ngawi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tentang Kesehatan tersebut.

“Kami amankan tersangka berinisial DMA (20) warga Sragen -Jawa Tengah beserta barang buktinya,”ujar AKP Ipung, Jumat (23/8).

Tersangka DMA yang diamankan di Karangayar Ngawi itu kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi.

Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah plastik warna ungu, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kardus warna coklat dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 300 (tiga ratus) butir pil koplo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 dan atau pqsal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun,” kata AKP Ipung.

Sementara itu Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polres Ngawi mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin.

Ia menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan illegal,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kegiatan serupa akan terus digalakkan demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pengadilan Agama Rembang Angkat Bicara: Kami Hanya Korban Pemberitaan Akibat Ulah Pernyataan Salah Satu Advokat Kepada Media

Berita utama

Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni

Berita utama

Pencak silat adalah seni beladiri asli dari Indonesia

Berita utama

DANBRIGIF 3 MAR HADIRI UPACARA PELANTIKAN DAN PENYUMPAHAN SISWA DIKMATA TNI AL SATDIK 3 KODIKLATAL SORONG

Berita utama

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai

Berita utama

Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita

Berita utama

Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal

Berita utama

Polisi Berbagi Berkah Ramadhan, Ratusan Takjil Dibagikan di Depan Polsek Semampir