Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:07 WIB

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

 

Surabaya, Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan satu tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, tanggal 3 Agutus 2024, 2024 sekira 07.00 WIB.

Tersangka berinisial M Z Bin A (alm) Almarhum alamat Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, SH., mengungkapkan, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.

Hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO), “kata AKP Haryoko Widhi, SH., Kamis (8/8/2024).

Sekira pukul 21.00 pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 tersangka ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya.

“Tersangka lalu kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, “ungkapnya.

Pengakuan tersangka menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali, barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 5,314 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,690 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,740 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,621 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,226 Gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 2 (dua) bendel plastic klip. 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan. 1 (satu) buku catatan penjualan sabu. 2 (dua) kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Saat di Interogasi oleh Polisi tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Kerahkan 3 Pesawat, 5 Helikopter, dan 9 Kapal untuk Percepatan Bantuan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar

Berita utama

Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

Berita utama

Gotong Royong Pembangunan KDKMP, Babinsa Koramil 1009-03/Bati-Bati Pastikan Progres Sesuai Target Harian

Berita utama

Polri Untuk Masyarakat : Polres Probolinggo Kota Gelar Khitan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lanjutkan Pembangunan Septic Tank MCK Sekolah Dasar

Berita utama

Polres Tulungagung Salurkan Bantuan 100 Tangki Air Bersih ke 19 Dusun di 6 Kecamatan

Berita utama

Mengenang Jasa Para Pahlawan, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah Khidmat Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita utama

Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta