Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:11 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

 

MALANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Raayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Water Tank TNI AD Salurkan Air Bersih, Kodim 1008/Tabalong Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Berita utama

Awali Tugas Kapolda Jatim Lantik Direktur Lalu Lintas yang Baru

Berita utama

TNI dan Polri Bersama Cetak Paskibraka Tangguh di Kecamatan Pugaan

Berita utama

Serma Pranoto: TNI Selalu Hadir di Tengah Warga Saat Terjadi Bencana

Berita utama

Operasi Zebra Semeru Polres Magetan Berbagi Bunga dan Coklat Ajak Warga Tertib Lalin

Berita utama

Ratusan Personel Polres Pasuruan Disiagakan di 17 Kecamatan Amankan 1.726 TPS Pilkada 2024

Berita utama

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori: Paulus George Hung, Pemilik PT CSS, Tekan Pers

Berita utama

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng