Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 4 Juli 2024 - 03:42 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Pemuda Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

 

Tanjungperak – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.

“Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (04/07/2024).

IPTU Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas IPTU Suroto.

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap IPTU Suroto.

Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Koramil Batang Alai Selatan Jenguk Warga Binaan Pasca Operasi

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kirim Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir di Jawa Tengah

Berita utama

Teks foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat pimpin apel kesiapan pengamanan pengesahan warga baru PSHT 2025.

Berita utama

Piala Dunia FIFA U-17 Berlangsung Sukses, Kapolda Jateng : Personel TNI-Polri Mengamankan Kegiatan Tanpa Kenal Lelah

Berita utama

Hujan Deras Rumah Warga Roboh Tokoh Masyarakat Meminta Pemkot Surabaya Turun Tangan

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material untuk Pembangunan Jembatan di Kuin Kecil

Berita utama

Kapolri Pastikan pengamanan, Kelayakan Kapal, dan Mitigasi Bencana Libur Natal dan Tahun Baru

Berita utama

Polres Probolinggo Temukan dan Serahkan Motor yang Hilang, Korban Curanmor Tersenyum Riang