Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:27 WIB

Babak Baru Kasus Penganiayaan Warga PBI oleh 6 Debt Collector Kuasa Hukum Korban Memenuhi Panggilan Satresmob Polrestabes Surabaya

 

Surabaya Mediakpk.com Penasehat Hukum YN, Muhammad Tahir, SH dan Jaka Samudra Lawfirm mendatangi Gedung Satresmob Polrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan terkait Laporan Korban YN atas dugaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Kamis (04/07/2024).

Tahir sangat mengapresiasi kinerja penyidik Satresmob Polrestabes yang dengan cepat menindak lanjuti Laporan kliennya dan segera melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

“Saya apresiasi penyidik, hari ini ada 6 pertanyaan berkaitan dengan laporan kami, garis besarnya adalah kronologi kejadian dan pendalaman alat bukti yang kami berikan. Saya sangat berharap Polrestabes Surabaya tegas atas aksi premanisme seperti ini, sesuai intruksi Kapolri tentang Pemberantasan Premanisme oleh oknum debt collector yang meresahkan rakyat,” ujar Tahir saat ditemui di Gedung Satresmob Polrestabes.

“Sebenarnya, kalau merujuk pasal 351 sudah sangat memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, saya berharap penyidik juga menerapkan pasal 170, karena ini jelas aksi pengeroyokan oleh 3 dari 6 orang terduga debt collector tersebut,” tambah Tahir.

Sementara itu, Sony Safa’at selaku Kasie Humas Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) tetap berkomitmen mengawal kasus ini sampai selesai.

“Sesuai arahan F. Chandra Kiswara Ketua Umum AWAS, sikap kami sangat jelas, akan mengawal kasus ini dengan cara apapun, kalau aksi Premanisme seperti ini dibiarkan, maka mereka tidak akan ragu untuk melakukannya di tempat lain dengan korban lain juga, kita tidak pernah tahu siapa yang akan jadi korban berikutnya, bisa jadi salah satu keluarga yang kita sayangi,” tegas Sony kepada awak media.

Muhammad Tahir menambahkan, “Semua unsur pidana terpenuhi,2 bukti terjadinya peristiwa pidana yaitu visum dan rekaman video, Legalitas kedatangan mereka dipertanyakan, tuduhan pinjaman kartu kredit yang tidak berdasar, surat tugas yang kadaluarsa, perintah pengosongan rumah pemilik piutang tanpa ada keputusan pengadilan dan yang parah, penganiayaan terhadap anak dari pemilik piutang” redaksi

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Lintas Sektor hingga Pelajar

Berita utama

Dua Pelaku Curanmor Spesialis 15 TKP Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya

Berita utama

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Amankan 27 Tersangka, Sabu 1,01 Kg Disita

Berita utama

11 Pelaku Penganiayan Kendangsari Surabaya Dimakan Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya

Berita utama

Pesan Inspiratif Tokoh Pemuda desa komis, Desa Maju Berkat Kebersamaan

Berita utama

Kolaborasi Polres dan Kominfo Gelar FGD bersama KKD Jatim untuk Pilkada 2024 Damai

Berita utama

Wakapolri Pimpin Groundbreaking 436 SPPG Serentak, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita utama

Update Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Broker