Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:58 WIB

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

 

Tanjungperak, – Seorang kuli pangul pencuri motor dibekuk Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak di rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya. Tersangka bernama AT (44), saat ini ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, kasus pencurian motor berawal saat itu korban BM, (42), memarkir sepeda motornya didepan rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77 Semampir Kota Surabaya.

“Sewaktu korban hendak sholat subuh mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya amblas digondol maling,” ungkap Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan, setelah adanya kasus pencurian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Semampir guna dilakukannya tindak lanjut.

“Setelah adanya laporan dari BM tersebut, anggota unit reskrim yang dipimpin langsung Iptu Eko Kuswandi melakukan penyelidikan olah TKP melalui rekaman CCTV disekitar tempat kejadian,” kata Suroto.

Suroto mengatakan, kemudian pada Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, setelah pengejaran serta dilakukan pengintaian bahwa benar lalu dilakukan penangkapan.

“Saat di interogasi tersangka mengaku bahwa motor tersebut dijual kepada saudara DOL (DPO) di Tanah Merah Bangkalan Madura dengan harga Rp1.800.000.” tutur Suroto, pada Jumat (7/6/2024).

Suroto menambahkan, barang bukti berupa satu kunci kontak, satu flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Pengakuan pelaku baru sekali, tapi masih kami dalami. Taufik dijerat dengan pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Momen Kapolri Interaksi-Serap Aspirasi Ojol di Kedai Ado Presisi

Berita utama

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Berita utama

BERIKUT QUOTE KARO PENMAS DIVHUMAS POLRI BRIGJEN. POL. TRUNOYUDO WISNU ANDIKO, S.I.K.

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Selesaikan Pekerjaan Plester Dinding Poskamling

Berita utama

Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali

Berita utama

Jalin Silaturahmi, Kapolres Probolinggo Tatap Muka Dengan LSM dan Ormas Ajak Jaga Kamtibmas

Berita utama

Jembatan Parit 2 Jalan Sultan Thaha Rusak Parah, Warga Kesal Tak Ada Tanggapan dari PUPR

Berita utama

Danrem 084/BJ Melakukan Peninjauan Ke Posko TNI Manunggal Membangun Desa ke 117 Kab. Sampang