Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Juni 2024 - 05:58 WIB

Polres Magetan Ungkap Jaringan Narkoba di Tempat Karaoke,Terduga Pengedar Diamankankan

Polres Magetan Ungkap Jaringan Narkoba di Tempat Karaoke,Terduga Pengedar Diamankankan

Polres Magetan Ungkap Jaringan Narkoba di Tempat Karaoke,Terduga Pengedar Diamankankan

MAGETANĀ  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di salah satu lokasi karaoke di Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Putut Yuger Asmoro, S.H., M.Si., operasi razia di tempat karaoke tersebut merupakan bagian dari KRYD yang gencar dilakukan Polres Magetan, Polda Jatim.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pengunjung yang mengaku bernama “AR” alias Paito.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Putut, Kamis (6/6).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; Sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

AR alias Paito, 42 tahun, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa,kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Magetan dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Magetan.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba.

Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Kedua Operasi Lilin 2025

Berita utama

Kapolsek Kenjeran Gelar Sholat Jumat dan Himbauan Kamtibmas di Masjid Baitul Izza

Berita utama

Polres Jember Beri Layanan Pengamanan Maksimal, Haul Habib Sholeh bin Muchsin Al Hamid di Tanggul Kondusif

Berita utama

Polda Jatim Beri Bantuan Kemanusiaan Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Berita utama

Penyerahaan sedekah 1000 Sepatu Untuk Anak Sekolah SD

Berita utama

Pemasangan Bondek Rampung, Jembatan Beton Desa Telaga Siap Dicor. Sementara Jembatan Pulau Sari, Besi WF Terpasang dan Lantai Dasar Tuntas Dicor

Berita utama

Lagi-Lagi Wilayah Desa Sokobanah Menjadi Ajang Judi Sabung Ayam Yang Tak Tersentuh Hukum

Berita utama

Adik Cawabup Sampang, kini berurusan dengan pihak kepolisian karena memukul seorang wanita