Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Juni 2024 - 05:56 WIB

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

 

SURABAYA – Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket dibekuk Polisi.

Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya adalah, MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.

Keduanya ditangkap Polisi saat usai mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin malam (27/5).

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/5).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol, ,”terang Kompol Akhyar di Surabaya,Rabu (5/6)

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan aksinya.

Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.

“Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk,” ujarnya, Rabu (5/6).

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.

Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasaranya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos.

“Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan,” terang Kompol Akhyar.

Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka MH adalah residivisis kasus curanmor.

Tersangka MH juga mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.

“Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan,” kata Kompol Akhyar.

Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dampingi Presiden Tnjau SMKN 1 Kedungwuni, Nana Siap Genjot Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Kerja

Berita utama

Berbasis Teknologi, Polres Nganjuk Optimalkan Pelayanan dan Harkamtibmas Melalui Command Center

Berita utama

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -70 Polres Jember Gelar Baktikes Gratis

Berita utama

Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru

Berita utama

Polres Lumajang Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN Jember

Berita utama

Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput Dua Pelaku Pemerkosaan

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 1008/Tabalong Kembangkan Lahan Pertanian di Murung Pudak

Berita utama

Polres Lumajang Intensifkan Patroli di Lokasi Wisata Jamin Keamanan Wisatawan