Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Juni 2024 - 05:56 WIB

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

 

SURABAYA – Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket dibekuk Polisi.

Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya adalah, MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.

Keduanya ditangkap Polisi saat usai mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin malam (27/5).

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/5).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol, ,”terang Kompol Akhyar di Surabaya,Rabu (5/6)

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan aksinya.

Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.

“Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk,” ujarnya, Rabu (5/6).

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.

Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasaranya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos.

“Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan,” terang Kompol Akhyar.

Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka MH adalah residivisis kasus curanmor.

Tersangka MH juga mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.

“Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan,” kata Kompol Akhyar.

Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Kopda Edy Purwanto Aktif Dampingi Warga Binaan

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Sambas Distribusikan Alat dan Mesin Pertanian Kepada Gapoktan

Berita utama

Momentum Open House Bupati Dan Wakil Bupati Jadi Wadah Masyarakat Sampaikan Uneg-uneg

Berita utama

Sampaikan Imbauan Pemilu Aman dan Damai Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Berita utama

Salut, Pak Polisi ini Bantu Sopir Truk Ganti Ban di Tengah Padatnya Lalin Gresik

Berita utama

Polres Ngawi Libatkan Tokoh Wayang Saat Operasi Patuh Semeru 2024 Ajak Masyarakat Tertib Lalin

Berita utama

Lindungi Konsumen, Polres Ponorogo Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Kualitas Beras

Berita utama

Kodim 1002/HST Bentuk Generasi Cinta Tanah Air Lewat Persami Saka Wira Kartika