Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:20 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

 

KOTA KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.

Selain mengamankan 5 tersangka,Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,24 gram serta 40.018 (empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L dari tangan para tersangka.

“Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan 5 (lima) Orang tersangka, pengedar narkotika,” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (5/6).

Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri Satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan satu Orang tersangka,”jelas Iptu Bowo.

Dari lima tersangka itu, kata Iptu Bowo diduga semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya.

Selain itu lanjut Iptu Bowo, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L.

Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

“Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami,” terang Iptu Bowo Tri Kuncoro

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Raayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dari Desa Jugo Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita utama

Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Berita utama

Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Kapolres Jember Ajak Semua Pihak Cegah Kenakalan Remaja

Berita utama

Bata Ringan Mulai Dipasang Oleh Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Disasaran Rehab Rumah Milik Pak Cahyo

Berita utama

Kodim 1002/HST dan SPPG Koordinasi dengan Sekolah, MBG Tetap Tersalurkan di Bulan Ramadan

Berita utama

Polresta Banyuwangi Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Ketapang saat KTT IAF di Bali

Berita utama

Pengecoran Fondasi Menara Pylon Jembatan Garuda Dilanjutkan Setelah Baut Pondasi Terpasang

Berita utama

Letkol Inf Alexander Allan Primadi Pantau Perkembangan KDMP, di Desa Nalui dan Garagata