Rembang Mediakpk.com – Pelaksanaan proyek pembangunan tower air PAB (Pengelolaan Air Bersih) di Dukuh Gembris Desa Jolotundo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang menuai perhatian dan sorotan publik.
Pasalnya, dari pantauan awak media di lapangan, Sabtu(25/05/2024), proyek yang tengah berlangsung dan hampir rampung tersebut tidak ada papan nama proyek dan diduga merupakan proyek siluman.
Padahal papan nama kegiatan proyek merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan.
Salah seorang warga setempat, yang tak ingin disebut namanya, saat diwawancarai awak media mengungkapkan
kegiatan proyek pembangunan tower PAB tersebut diduga proyek siluman dikarenakan tidak memasang papan informasi publik,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa kegiatan proyek sejak dimulai diawal bulan puasa dan setelah lebaran telah tidak ada aktivitas lagi hingga saat ini.
“Dikatakannya, para pekerja proyek sebagian besar berasal dari daerah lain, hanya sekitar dua orang pekerja yang berasal dari desa setempat, dan kabarnya pekerjaan tersebut di borongkan mas,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Desa Jolotundo Eko Subandi saat diklarifikasi awak media melalui chat whatsapp menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan program Pengelolaan Air Bersih (PAB) dengan anggaran Dana Desa,” tetangnya.
Anehnya saat di pertanyakan nilai anggarannya Kades menjawab ‘Lupa, nanti tak tanyakke TPKne,” jawabnya.
Perlu diketahui proyek pembangunan tower air berlokasi ditanah pribadi milik warga setempat, sesuai hasil musyawarah warga setempat dengan pihak yang bersangkutan.
“Ada kesepakatan kalau pihak pemilik lahan kelak mintak untuk digratiskan biaya langganan penggunaan air,” tulis kades.
Berdasarkan Undang-undang, setiap kegiatan proyek milik Pemerintah baik yang menggunakan anggaran dari APBN maupun APBD yang tidak memasangkan papan Proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada Publik .
Hal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik bahkan saling mengawasi yang berdasarkan asas keterbukaan .
/Red








