Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:07 WIB

Diduga Tak Berijin, Tambang Galian C Batu Andesit Ilegal di Desa Ngulahan Bebas Beroperasi

 

Rembang |mediakpk.com| Maraknya Galian C jenis batu andesit yang ada di Kabupaten Rembang bagian timur, tepatnya berada di Desa Ngulahan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang terkesan menjadi surga bagi pengusaha tambang

Untuk temuan kali ini, lokasi galian dilihat dari potho google maps jepretan awak media berada di titik area sawah/kebun Ngulahan kecamatan Sedan.

Kemungkinan besar, pengusaha galian C ilegal tersebut terindikasi bersekongkol dengan oknum Aparatur Penegak Hukum, sehingga lolos dari jerat hukum.

Dari hasil penelusuran Awak Media, bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut pada hari Kamis, 16 Mei 2024 masih saja terlihat bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya rasa takut akan terjerat hukum.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak tataruang dan ekosistem alam yang akan dapat berdampak bencana alam banjir atau longsor serta kerusakan alam lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dari klarifikasi awak media melalui chat Whatsapp kepada yang di duga nomor whatsapp sang mandor galian. Belum mendapat jawaban apapun.

Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Tidak Membuat Takut Para Pelaku.

Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

/Angga

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Berita utama

Sinergitas Dinas pendidikan Dalam Rapat kordinasi

Berita utama

Mewakili Kodim 1009/Tla 7 Pendekar Muda Harumkan Nama Kab. Tanah Laut Di Kejuaraan Pencak Silat Se Kalteng – Sel

Uncategorized

26 Laporan Rocky Garung Belum Ada Panggilan, 1 Laporan Kamaruddin Langsung Diproses, Aktivis KAKI: Ada Apa Dengan Penyidik MABES Polri

Berita utama

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

Berita utama

Senyerang Raih Juara 3 Bupati Cup 2025, Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat

Berita utama

Satgas Pangan Polres Madiun Kota Bersama Disperindag Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Pangan

Berita utama

Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru