Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 13 Mei 2024 - 21:11 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

 

SURABAYA – Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor, dengan modus mematahkan stang motor. Pelaku kerap melakukan aksinya di Kota Surabaya.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Okta, didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kompol Okta mengatakan, pelaku beraksi tidak sendirian, ia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara berpura-pura jalan secara keliling untuk mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mendekati sepeda motor milik korban sambil menaikinya, setelah itu pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

Sementara itu, di hadapan Polisi tersangka MK mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta di wilayah Madura.

“Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat,” tutur Kompol Okta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Reed

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Lanjutkan Pengerjaan Plaster Dinding RTLH

Berita utama

Polwan Polres Pasuruan Gelar Rise and Speak di Stasiun Bangil

Daerah

Jadi Bagian Pemerintahan, PPPK Dituntut Berakhlak

Berita utama

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita utama

Sambil Patroli BLP, Satlantas Polres Rembang Laksanakan Teguran Terhadap Truk Yang Parkir Liar Di Bahu Jalan

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tla Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Keselamatan Intan 2026

Berita utama

Dinilai Berhasil, Nana Minta Modifikasi Cuaca Dilakukan Sampai Tanggul Jebol Selesai Diperbaiki

Daerah

Peningkatan Kapasitas Bersama Kajari Gresik, KaDes Siap Berkomitmen.