Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 9 Mei 2024 - 06:01 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gulung Bandar Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp 3 M

 

KOTA MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggulung Bandar pil dobel L beserta kurir dan pengedarnya.

Dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti 1 juta butir Pil Double L yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Disebutkan AKBP Daniel dalam Konferensi Pers, bahwa hal ini berawal dari aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS diduga sebagai pengedar Pil Double L,” kata AKBP Daniel dalam konferensi Pers di Lapangan Patih Gajahmada Polres Mojokerto Kota, Rabu (8/5).

Dari penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya Ds. Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Ketika menangkap AK pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Iptu Suparlan juga menangkap MS.

“Saat itu, warga Kec Ngusikan, Jombang tersebut berada di rumah AK untuk menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil koplo,” tambahnya.

Polisi juga menggeledah mobil Luxio warna putih milik MS dan ditemukan barang bukti 8 dus berisi 800.000 pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu. Sehingga total pil dobel L yang disita mencapai 1 juta butir.

Selain itu, Polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM.

“Satu juta pil koplo tersebut, kata AKBP Daniel, nilainya mencapai Rp 3 miliar,”terang AKBP Daniel.

Tersangka dikenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Sementara itu, PJ Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menambahkan, Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan oleh para bandar Narkoba ini.

Dari hal ini menurut Kuncoro harusnya bisa dijadikan sebagai shock terapi ke depannya supaya seluruh masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang bila ada tindakan yang mencurigakan di sekitar dalam hal ini peredaran Narkoba di Kota Mojokerto.

“Saya himbau masyarakat segera lapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ataupun obat – obatan terlarang,”pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, didampingi PJ Wali kota Moh. Ali Kuncoro, S.STP, M.Si. bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha, SE Kasat Narkoba Iptu, Mohammad Suparlan S,H,. M,H dan
Kasi Humas Ipda, Agung SH. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pasiops Kodim 1008/Tabalong: Kegiatan May Day Pererat Kebersamaan Pekerja dan Masyarakat

Berita utama

Melalui Komsos Babinsa Kodim 1009/Tla Menjalin Silaturahmi Yang Baik Dengan Warga Desa Binaan

Berita utama

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan

Berita utama

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Tersangka Pembobol Minimarket yang Terekam CCTV

Berita utama

Kawal Pergerakan Tamu VIP-VVIP KTT IAF ke-2 di Bali, Polri Turunkan 1.438 Personel Polantas

Berita utama

Polda Jatim Raih Penghargaan U.S FWS, Sinergi Internasional Berantas Perdagangan Satwa Liar

Berita utama

Tinjau Kawasan Wisata Ragunan, Polri Pastikan Keselamatan dan Kenyaman Masyarakat Saat Libur Lebaran

Berita utama

Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia