Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 04:51 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang

 

KOTA MALANG – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku berinisial KA diketahui berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

Pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.

“Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang melakukan aksi eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5).

Setelah ada laporan tindakan eksibisionisme dan viralnya aksi KA ini, pada tanggal 4 Mei 2024 pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya.

“KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV,” ujar Anton saat press realeas di Polresta Malang Kota.

Diketahui bahwa KA, sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

Pelaku KA melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,”kata Kompol Anton.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kompol Anton.

Atas ungkap kasus ini, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin didampingi Bupati Karawang H. Aep Saepulloh Resmikan Jembatan Walahar Klari Karawang di Sambut Antusias Sejumlah Warga

Berita utama

Sinergi TNI–Polri, di Apel Operasi Zebra Intan 2025 Tabalong

Berita utama

Efektif Tangani Stunting, Wapres dan Pj Gubernur Jateng Apresiasi Rumah Pelita Semarang

Berita utama

Tim SAR Korpolairud Bangun Jembatan Sementara di Korong Maranci, Padang Pariaman

Berita utama

Pimpinan Redaksi Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Tudingan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita utama

Korlantas Polri Gelar Gebyar Keselamatan Lalu Lintas 2024 di Jawa Timur

Berita utama

Aktif Kegiatan Sosial Sertu Sumidi Hadiri Kegiatan Peringatan Isra Mi’Raj Di Desa Binaan

Berita utama

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka