Rembang |mediakpk.com| Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantauan langsung awak media dan tim investigasi, Saat melakukan pengisian bensin di SPBU 44.592.21 Sale Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari aksi yang diduga pengangsu pertalite tersebut dengan memberikan uang tips setelah pengisian bbm kedalam tangki kendaraan, lantas awak media membuntuti pengendara motor tersebut sesaat setelah keluar dari pom, dan benar saja, dari pengendara tersebut ada aktivitas penyedotan bbm dari tangki kendaraan yang di tampung dalam jerigen.

Mendapati aksi tersebut, lantas awak media segera merekam aktivitas oknum pengangsu bbm tersebut.
Dihubungi via chat Whatsapp, mandor SPBU tersebut, untuk dimintai klarifikasi perihal adanya oknum pengangsu bbm bersubsidi, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respon.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.
Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali.
/angga








