Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 02:34 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

 

SURABAYA – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” kata Teguh, Selasa (16/4/2024).

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

“Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” ujarnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tingkatkan Kepedulian Sosial, Babinsa Koramil 1002-02 Turun Tangan Bantu Warga

Berita utama

Pimpin Apel Operasi ketupat, Kapolri Instruksikan Jajaran Wujudkan Mudik Aman-Keluarga Bahagia

Berita utama

Terbang dengan Pesawat Khusus, Polri Kerahkan 10 K9 SAR Berpengalaman ke Flores, Misi Pencarian Korban

Berita utama

Polri Peduli : Medan Sulit dan Daerah Terpencil Tak Surutkan Polres Jember Salurkan Bantuan Untuk Warga

Berita utama

Hadiri Haul Abuya Assayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Tetap Jaga NKRI

Berita utama

Satgas TMMD Ke 126 Kodim 1208/Sambas Panggul Semen untuk Percepat Pekerjaan

Berita utama

Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Tinjau Progres Pembangunan di Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Kodim 1002/HST Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dengan Warga