Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 02:34 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

 

SURABAYA – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” kata Teguh, Selasa (16/4/2024).

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

“Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” ujarnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Berita utama

Gotong Royong Babinsa Klampok Dan Warga Bersihkan Sungai Untuk Cegah Banjir Dan Jaga Lingkungan

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencuaian Tas Milik Anak Yang Sedang Sholat

Berita utama

Bupati Tanjab Barat melakukan peninjauan gedung pendidikan dan pelatihan di jalan manunggal ll kelurahan Tungkal ll

Berita utama

TNI dan Warga Tetap Bangun Empat Jembatan di HST Meski Hari Libur

Berita utama

Tabalong Luncurkan Gema Jalin Smart, Dandim: TNI Siap Dukung Program Lingkungan

Berita utama

Kapolres Rembang Sambut PJU Polda Jateng Kunjungan Ke Rembang Dalam Rangka Cek Jalur Mudik Lebaran Dalam Rangka Ops Ketupat Candi 2024

Berita utama

Patung Knalpot ‘Garbha’ Polres Grobogan Diresmikan