Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 13:19 WIB

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Surabaya Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Surabaya Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Surabaya Dibekuk Polisi

 

Surabaya – Komplotan spesialis pencuri kabel fiber optik ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Tiga pelaku ditangkap di Jalan Bubutan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E, menjelaskan ketiga pelaku merupakan warga Tambak Pring (Asli sampang) bernama Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33). Mereka ditangkap pada Kamis (11/4/2024).

“Mereka didapati mencuri kabel fiber optik milik PT Telkomsel Indonesia” kata AKBP Teguh, Kamis (11/4/2024).

Teguh mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari anggota saat melakukan Patroli, lantas mencurigai segerombolan orang yang berhenti di tepi jalan menggunakan mobil pickup lalu anggota menghampiri segerombolan tersebut.

Ketika didatangi oleh anggota gerombolan tersebut malah lari berhamburan, selanjutnya tim respati melalukan pengejaran lalu menangkap 3 orang pelaku ternyata mereka telah melakukan pencurian kabel optik di gorong gorong jalan Bubutan.

Kini ketiga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan kita serahkan ke Mapolsek Bubutan Surabaya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil pick up, satu gergaji besi, satu buah seling, dua buah palu, dua rantai besi dan pengait, tiga linggis, dua kapak dan tiga unit hp.

Berdasarkan keterangan pelaku bernama Bachrul mereka memiliki rencana melakukan aksi pencurian dengan cara mengali kabel optik dengan mengajak rekannya Gusteh, Masfi, Amir dan Subechan.

Sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul di Jalan Tambak Pring Surabaya, lalu bergerak menuju lokasi dengan mengendarai unit Mobil Pick Up Suzuki CARRY Nopol L-9471-CFm warna hitam.

Sesampainya di lokasi Jalan Tembaan 8 Surabaya, yang tepatnya di depan Sekolah SD SMP Katolik Stella Maris, Subechan dan Amir beraksi melakukan aksi pencurian dengan membuka tutup gorong-gorong.

Kemudian 3 orang lainya masuk ke dalam gorong-gorong untuk mencari kabel optik dan mengkaitkan alat penarik ke kabel optik tersebut.

Kabel optik tersebut rencananya akan ditarik dengan Mobil Pick Up, dengan menggunakan seling.

Ketika para pelaku melakukan penarikan kabel optik tersebut, Tim Respati Polrestabes Surabaya mencurigai para pelaku kemudian dilakukan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. Rasyid

*(Humas Polrestabes Surabaya

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tebar Kebahagiaan, Kapolrestabes Surabaya Kembali Gelar Sarapan Bareng Abang Becak

Uncategorized

Jam Komandan di Kodim 1002/HST, Momentum Perkuat Kekompakan Prajurit

Berita utama

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Fokus Kerja Sesuai Sasaran, Pasang Jaringan Listrik di Rehab Langgar

Berita utama

Aksi May Day 2024 di Nganjuk Berjalan Kondusif, Polisi Siagakan 500 Personel Pengamanan

Berita utama

DPO Kasus Penganiayaan 2023 Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Sampang

Berita utama

Polres Madiun Kota Siagakan 235 Personel Pengamanan Bumi Reog Berdzikir

Berita utama

Lonceng Peresmian PT Sun Brigt Lestari Di Desa Dukujati Kec. Krangkeng .Indramayu, jawa barat

Berita utama

Gunakan Kapal Patroli, Probolinggo Kota Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Gili Ketapang