Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 13:19 WIB

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Surabaya Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Surabaya Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Surabaya Dibekuk Polisi

 

Surabaya – Komplotan spesialis pencuri kabel fiber optik ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Tiga pelaku ditangkap di Jalan Bubutan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E, menjelaskan ketiga pelaku merupakan warga Tambak Pring (Asli sampang) bernama Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33). Mereka ditangkap pada Kamis (11/4/2024).

“Mereka didapati mencuri kabel fiber optik milik PT Telkomsel Indonesia” kata AKBP Teguh, Kamis (11/4/2024).

Teguh mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari anggota saat melakukan Patroli, lantas mencurigai segerombolan orang yang berhenti di tepi jalan menggunakan mobil pickup lalu anggota menghampiri segerombolan tersebut.

Ketika didatangi oleh anggota gerombolan tersebut malah lari berhamburan, selanjutnya tim respati melalukan pengejaran lalu menangkap 3 orang pelaku ternyata mereka telah melakukan pencurian kabel optik di gorong gorong jalan Bubutan.

Kini ketiga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan kita serahkan ke Mapolsek Bubutan Surabaya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil pick up, satu gergaji besi, satu buah seling, dua buah palu, dua rantai besi dan pengait, tiga linggis, dua kapak dan tiga unit hp.

Berdasarkan keterangan pelaku bernama Bachrul mereka memiliki rencana melakukan aksi pencurian dengan cara mengali kabel optik dengan mengajak rekannya Gusteh, Masfi, Amir dan Subechan.

Sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul di Jalan Tambak Pring Surabaya, lalu bergerak menuju lokasi dengan mengendarai unit Mobil Pick Up Suzuki CARRY Nopol L-9471-CFm warna hitam.

Sesampainya di lokasi Jalan Tembaan 8 Surabaya, yang tepatnya di depan Sekolah SD SMP Katolik Stella Maris, Subechan dan Amir beraksi melakukan aksi pencurian dengan membuka tutup gorong-gorong.

Kemudian 3 orang lainya masuk ke dalam gorong-gorong untuk mencari kabel optik dan mengkaitkan alat penarik ke kabel optik tersebut.

Kabel optik tersebut rencananya akan ditarik dengan Mobil Pick Up, dengan menggunakan seling.

Ketika para pelaku melakukan penarikan kabel optik tersebut, Tim Respati Polrestabes Surabaya mencurigai para pelaku kemudian dilakukan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. Rasyid

*(Humas Polrestabes Surabaya

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tla Dampingi Penyuluh Pertanian Cek Kesiapan Lokasi Cetak Sawah Di Kecamatan Takisung

Berita utama

Mayday di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif

Berita utama

Dugaan Adanya Penyelewengan Dana Desa Pangkalan Sluke Saat Sesi Klarifikasi Dengan Awak Media Semakin Menguat

Berita utama

Usai Kerja Bakti TMMD, Satgas Kodim 1002/HST Jalin Silaturahmi dengan Peternak Kambing

Berita utama

Intip Ketan, Camilan Sunan Kudus Yang Kini Hanya Ada Dibulan Puasa

Uncategorized

Lanudal Kupang Nikmati Madu, Buah dan Tiga Hasil Ketahanan Pangan

Berita utama

Polda Jatim Kerahkan 3.736 Personel, Gabungan Siap Amankan Peringatan May Day 2025