Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 4 April 2024 - 08:07 WIB

Dugaan Motif Backing Oknum Anggota Media Coba Halangi Saat Klarifikasi Awak Media di Desa Pangkalan Sluke

Dugaan Motif Backing Oknum Anggota Media Coba Halangi Saat Klarifikasi Awak Media di Desa Pangkalan Sluke

Dugaan Motif Backing Oknum Anggota Media Coba Halangi Saat Klarifikasi Awak Media di Desa Pangkalan Sluke

 

Rembang |mediakpk.com| Dugaan motif backing oknum anggota media coba halangi awak media saat klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang pada Kamis,(04/04/2024).

Bahwasanya dalam dunia kejurnalistikan/pemberitaan suatu media dalam menciptakan hasil karya tulis pastinya tak lepas dari hasil klarifikasi dari narasumber yang kompeten. Dimana nantinya hasil dari pemberitaan tersebut bisa dikatakan berimbang.

Namun sangat disayangkan apa yang dialami oleh awak mediakpk.com saat klarifikasi terhadap narasumber, dalam hal ini Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang Roni, yaitu terkait dugaan penyelewengan dana desa yang telah di unggah oleh salah satu media online di Rembang mendapat sedikit tekanan dari oknum salah satu anggota media lain dikabupaten rembang.

Kronologi bermula dimana saat awak mediakpk.com dalam sesi pengajuan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada kades, tiba-tiba kades memberikan telepon selulernya kepada pimpinan mediakpk bahwa ada yang ingin berbicara,” sebentar mas, ada yang ingin berbicara sama njenengan lewat telepon,” ujar Angga Pimpinan mediakpk menirukan perkataan kades.

Dari seluler kades yang disodorkan pada pimpinan mediakpk terjadi percakapan,” bahwasanya sebagai awak media jangan sampai mengecewakan, kita sama-sama teman, biar nanti dikasih uang bensin sama pak inggi,” terangnya melalui hasil rekaman percakapan.

Dari hasil rekaman suara percakapan tersebut kuat dugaan ialah oknum salah satu anggota media di rembang berinisial S, itu terlihat dari seluler kades saat di sodorkan kepada Pimpinan Redaksi mediakpk.com,” iya mas di hp pak kades saat di sodorkan ke saya pas bilang ada yang mau ngomong saya lihat tertera memang berinisial S, “tandasnya.

Lebih lanjut ungkap Angga kepada wartawannya,” kita datang menghadap kepala desa juga menunjukan sikap santun, bahkan pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga tidak ada nada tinggi, sebagaimana tupoksi kita sebagai awak media selalu kita depankan,” imbuhnya.

Dalam Undang-undang Pers, pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah”

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dugaan Penampungan dan Pengolahan Oli Bekas Ilegal di Gresik: Tanpa Izin, Tertutup Publik

Berita utama

Polantas Menyapa Anak-anak MI Progresif Bumi Sholawat, Ajarkan Pentingnya Rambu Lalu Lintas Keselamatan di Jalan

Berita utama

Pembangunan Empat Jembatan di Wilayah Kodim 1002/HST Berlanjut, Fokus Pengerjaan Abutmen

Berita utama

Polresta Malang Kota Perkuat Sinergi Bersama Serikat Buruh Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Berita utama

Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Lolos 8 Besar Kapolri Cup 2024

Berita utama

Polresta Sidoarjo Fasilitasi dan Kawal Tahanan Menikah

Berita utama

Tingkatkan Kepedulian, Satgas Yonif 611/Awang Long Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Kimbeli

Berita utama

Sukseskan WWF 2024, Personel Gabungan Polres Lumajang Patroli KRYD di Terminal Minak Koncar