1
1
Rembang |mediakpk.com| Dugaan motif backing oknum anggota media coba halangi awak media saat klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang pada Kamis,(04/04/2024).
Bahwasanya dalam dunia kejurnalistikan/pemberitaan suatu media dalam menciptakan hasil karya tulis pastinya tak lepas dari hasil klarifikasi dari narasumber yang kompeten. Dimana nantinya hasil dari pemberitaan tersebut bisa dikatakan berimbang.
Namun sangat disayangkan apa yang dialami oleh awak mediakpk.com saat klarifikasi terhadap narasumber, dalam hal ini Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang Roni, yaitu terkait dugaan penyelewengan dana desa yang telah di unggah oleh salah satu media online di Rembang mendapat sedikit tekanan dari oknum salah satu anggota media lain dikabupaten rembang.
Kronologi bermula dimana saat awak mediakpk.com dalam sesi pengajuan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada kades, tiba-tiba kades memberikan telepon selulernya kepada pimpinan mediakpk bahwa ada yang ingin berbicara,” sebentar mas, ada yang ingin berbicara sama njenengan lewat telepon,” ujar Angga Pimpinan mediakpk menirukan perkataan kades.
Dari seluler kades yang disodorkan pada pimpinan mediakpk terjadi percakapan,” bahwasanya sebagai awak media jangan sampai mengecewakan, kita sama-sama teman, biar nanti dikasih uang bensin sama pak inggi,” terangnya melalui hasil rekaman percakapan.
Dari hasil rekaman suara percakapan tersebut kuat dugaan ialah oknum salah satu anggota media di rembang berinisial S, itu terlihat dari seluler kades saat di sodorkan kepada Pimpinan Redaksi mediakpk.com,” iya mas di hp pak kades saat di sodorkan ke saya pas bilang ada yang mau ngomong saya lihat tertera memang berinisial S, “tandasnya.
Lebih lanjut ungkap Angga kepada wartawannya,” kita datang menghadap kepala desa juga menunjukan sikap santun, bahkan pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga tidak ada nada tinggi, sebagaimana tupoksi kita sebagai awak media selalu kita depankan,” imbuhnya.
Dalam Undang-undang Pers, pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah”
/Red