Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:24 WIB

Syarifudin Bano: Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

 

Gorontalo MediaKPK.com – Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo saat rapat bersama Inspektorat diruangan Paripurna pada Selasa kemarin 26 Maret 2024,

dimana Aleg dari Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo lewat Bendahara Umum Daerah (BUD) yang membayarkan Dana Sertifikasi Guru pada triulan ke-4 pada tahun 2023

yang dibayarkan di tahun 2024 bulan Februari lalu berpotensi dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Rabu, (27/3/2024).

“Ribuan Guru dan pengawas yang telah menerima Dana Sertifikasi akan dikenakan TGR, dan itu pasti karena pembayaran tersebut tidak sesuai atau tidak dibarengi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Inspektorat harus tindaklanjut ini. Tidak mungkin Perkada akan diundur pada bulan Januari, karena penerimaan adalah di Februari dan itu yang terjadi, dan Ini adalah pekerjaan rumah (PR) yang berat bagi Inspektorat, ” ujarnya.

Selain itu, Syarifudin Bano juga telah memberikan catatan kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo bahwa hal ini baru satu dinas yang ditemukan oleh Anggota Pansus.

“Ibu Inspektur, ini baru Dikbud dan belum bicara soal Dinas PU. Makanya terakhir Inspektorat, jadi siap-siap berikut lagi kita akan panggil,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Dana Sertifikasi Guru pada triulan ke-4 pada tahun 2023, yang dibayarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), itu hanya 2 bulan, yaitu; bulan Oktober dan November, sementara untuk bulan Desember 2023 itu dibayarkan pada bulan Februari 2024 tanpa ada Peraturan Kepada Daerah.

Sementara data yang didapatkan media ini lewat sumber terpercaya adalah : Penerima tunjangan profesi ini berjumlah 1.761 Guru yang terdiri dari ASN sebanyak 1.670 dan 91 orang Non ASN.

Tunjangan yang diterima ribuan Guru tersebut bervariasi, yaitu : Untuk Guru TK-menerima sebesar Rp 2.981.962,dan sementara untuk Guru SD, SMP itu masing-masing senilai Rp 3.172.782 serta Rp 3.307.014.

( Idrak ).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026

Berita utama

Kapolda Jatim dan Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal III Banyuwangi Surplus Pangan 4 kali Lipat

Berita utama

Jogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta Kamtibmas

Berita utama

Peduli Sesama di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagi Sembako dan Bhakti Religi

Berita utama

Gerak Cepat Polsek Lenteng Berhasil Ungkap Kasus Curat, Masyarakat Di Imbau tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Berita utama

Wakapolri Tinjau UMKM, Bakes, dan Pembagian Perlengkapan Sekolah Usai Apel Mitra Kamtibmas di Papua

Berita utama

Polres Magetan dan Dishub Gelar Ramp Check, Pastikan Keselamatan Jamaah Haji

Uncategorized

Polres Lumajang Ungkap Jaringan Pencurian Sapi, Satu Pelaku berhasil Dilumpuhkan