Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:53 WIB

Jumpai Kendaraan Yang Memakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Personel Polsek Sluke berikan Himbauan Kepada Pemiliknya

Jumpai Kendaraan Yang Memakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Personel Polsek Sluke berikan Himbauan Kepada Pemiliknya

Jumpai Kendaraan Yang Memakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Personel Polsek Sluke berikan Himbauan Kepada Pemiliknya

 

REMBANG |mediakpk.com| Personel Polsek Sluke Polres Rembang saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan Edukasi mengenai larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Siang ini Personel Polsek Sluke Aiptu Suharno bersama Briptu Adi Cahya sedang melaksanakan Patroli Siang hari di Desa Sluke Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang dan tidak sengaja menjumpai Sepeda motor yang menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kemudian personel Polsek Sluke memberikan Sosialisasi Larangan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada pemilik kendaraan sepeda motor tersebut di Bengkel Sepeda Motor Desa Sluke Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, Minggu (24/03/2024) siang hari.

Disela-sela kegiatan patroli, personil Polsek Sluke memberikan arahan kepada pemilik bengkel dan pemilik kendaraan di wilayah Hukum Polsek Sluke agar menolak ketika ada yang berkeinginan memasang Knalpot tidak sesuai spesifikasi Teknis.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sluke AKP Marjito, S.H. menghimbau agar kelengkapan atau onderdil pada kendaraan harus sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).

Menurut AKP Marjito hal tersebut adalah bagian dari mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas).

“Kami dari Personil Polsek Sluke Polres Rembang mohon dukungan dan kerjasamanya bersama-sama menjaga kamseltibcarlantas,”ujarnya.

Ia juga meminta kepada pemilik bengkel,agar pesan tersebut juga disampaikan kepada keluarga, tetangga dan teman dekat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek yang dapat menganggu ketertiban umum serta membahayakan pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lain,” ucap AKP Marjito.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Peduli dan Support Atlet Persaid, Kapolres Jember Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Disabilitas

Berita utama

Program Mahameru Lantas, Polres Ponorogo Edukasi Pelajar Tertib Berlalulintas

Berita utama

Satgas Siber Polda Metro Jaya Tindak Tegas Online Scam, Ribuan Situs – Rekening Ilegal Diblokir

Berita utama

Benny Soewanda Masih BerstatusTerpidana Perkara Pemalsuan, Kembali Disidang, Perkara Mainan Yang Belum Dilengkapi SNI

Berita utama

Peredaran Narkoba di Tambaksari, Polisi Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Berita utama

Dukung Swasembada Pangan, Polres Nganjuk Siapkan Lahan Tanam Jagung Varietas Unggul

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Amankan Material Semen dari Hujan

Berita utama

Polres Sampang Berbagi Sembako untuk Warga Terdampak Banjir