Rembang |mediakpk.com| Rollmill ( Penggiling Batu ) milik CV. Teguh Jaya Sentosa yang berlokasi di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang diduga tak mengantongi izin produksi
Pasalnya saat diklarifikasi awak media terkait kegiatannya, Wakid selaku penanggung jawab produksi saat dikonfirmasi hanya menunjukkan 2 lembar surat yang diduga akta pendirian CV. Teguh Jaya Sentosa bukan terkait izin produksi hasil galian tambang.
Ia menyampaikan,” Disini saya hanya menyewa lokasi serta mesinnya mas, terkait dampak lingkungan pihak pabrik telah koordinasi kepada pihak desa, bahkan kami juga membayar csr untuk desa setempat, namun untuk masalah lainnya saya pasrahkan sama pak salam yaitu selaku penanggung jawab CV Benua Biru Rollmill sebelah yang masih satu lokasi, hanya beda penyewa,” ungkapnya.

Dimana dalam kegiatan produksi tersebut mengolah material dari hasil pertambangan dimana dalam hal ini dibutuhkan perijinan yang komplek,
Bahwasanya pengusaha yang akan mendirikan pabrik pemecah batu atau stone crusher karena disini memang tak jauh beda karena berupa pelembutan dari kondisi batu besar hingga menjadi tepung dari pantauan awak media dilokasi pabrik
Pelaku usaha atau pejabat berwenang wajib berpedoman pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misal, ada zonasi yang ditetapkan untuk mendirikan stone crusher yakni zoning permukiman dan zoning industri.
Pelaku usaha ini wajib memiliki izin atau menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atau pelaku usaha harus menyertakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misal melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat.
Terkait UKL-UPL, semua perusahaan harus membuat surat kesanggupan itu karena menjadi dasar penerbitan izin pemecahan batu.
Kesanggupan itu menyangkut dampak terhadap lingkungan sampai kebisingan atau suara. Bagaimana dampak lingkungan dari produksi pemecahan batu.
Selanjutnya pelaku usaha mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam perizinan harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) daan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Terkait perizinan, hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 36 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal tersebut dituangkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib
memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib
memiliki izin lingkungan.
Sedangkan izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam UU tersebut diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam
Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
Dirangkum berbagai sumber terkait perizinan dasar perusahaan tersebut seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan (IKL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah
/Red








