Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 15 Maret 2024 - 06:10 WIB

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

 

Polsek Genteng mengamankan pelaku pencurian hp berinisial AF (Laki laki, 53 Tahun ), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo. Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, AF melakukan aksi pencurian hp milik seorang karyawati sebuah cafe di Jl Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03) di siang bolong. Pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya utk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe, kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air pelaku melihat hp milik korban di atas gerobak stan seketika itu pelaku langsung mengambil hp milik korban ( LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya ) dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik pelaku , tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban , korban langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku namun pelaku tetap saja menabrak korban dengan sepeda motor yg dikendarainya sehingga korban terseret beberapa meter, pelaku pun terjatuh berikut hp hasil curiannya dan berhasil diamankan oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Genteng yg sedang melaksanakan patroli tdk jauh dari TKP.

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Sementara itu, di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT Angkasa Pura.

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah S…. NAZ

Dan atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” tandasnya.M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Berkolaborasi Dengan BPBD Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Sosialisasikan Penanggulangan Bencana Alam

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awl, Manfaatkan Lahan Kosong, Dukung Ketahanan Pangan Wilayah

Berita utama

Turnamen Tenis Meja Polrestabes Surabaya Resmi Dibuka, Pererat Soliditas Antar Personel

Berita utama

Polres Ponorogo Intensifkan Patroli Cegah Penimbunan Pangan dan BBM

Berita utama

Jalan TMMD ke-124 di Pengambau Hilir Luar Nikmati, Anak-anak Berangkat Sekolah dengan Riang

Berita utama

OPS Ketupat Semeru 2024 Polisi Bantu Kendaraan Pemudik Mogok di Kota Kediri

Berita utama

Satbrimob Polda Jawa Timur Perkuat Operasi Kemanusiaan Pasca Erupsi Semeru

Berita utama

Polsanak: Polres Lumajang Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Anak Sejak Usia Dini