Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 15 Maret 2024 - 06:10 WIB

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

 

Polsek Genteng mengamankan pelaku pencurian hp berinisial AF (Laki laki, 53 Tahun ), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo. Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, AF melakukan aksi pencurian hp milik seorang karyawati sebuah cafe di Jl Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03) di siang bolong. Pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya utk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe, kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air pelaku melihat hp milik korban di atas gerobak stan seketika itu pelaku langsung mengambil hp milik korban ( LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya ) dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik pelaku , tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban , korban langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku namun pelaku tetap saja menabrak korban dengan sepeda motor yg dikendarainya sehingga korban terseret beberapa meter, pelaku pun terjatuh berikut hp hasil curiannya dan berhasil diamankan oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Genteng yg sedang melaksanakan patroli tdk jauh dari TKP.

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Sementara itu, di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT Angkasa Pura.

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah S…. NAZ

Dan atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” tandasnya.M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Antisipasi Pohon Tumbang, Pemkab Rembang Mulai Pangkas Pohon Pinggir Jalan

Berita utama

Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Material Luapan Sungai Jurang Dandang di Nganjuk

Berita utama

Dandim 0808 Dan Forkopimda, Hadiri Pesona Budaya Dalam 4th BEN Carnival Di Kota Blitar

Berita utama

H-1 Coblosan Kapolres Probolinggo Bersama Forkopimda Gelar Patroli Pastikan Pilkada 2024 Kondusif

Berita utama

Polisi Amankan 52 Sepeda Motor di Situbondo Tertibkan Balap Liar

Berita utama

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

Berita utama

Akhir Pekan, Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Tetap Kebut Perbaikan Jembatan di Kuin Kecil

Berita utama

Terduga Curanmor Berujung Kecelakaan di Jrengik, Polisi Mengamankan Pelaku Dari Amukan Warga