Surabaya MediaKPK.com Jum’at ( 08/03/2024 )Satresnarkoba memaparkan dari 22 tersangka ke pada awak media saat pukul 15.00 terkait Adanya dugaan si pelaku yang berinisial STO,
MWS dan AF dari jajaran anggota menangkap saat sedang muto junto dan mendapatkan uang ng sebanyak Rp. 5.000.000.
Dari kronologis kejadian yang ditemukan dua puluh dua tersangka kini telah ditemukan sekira hari Rabu tanggal 07.00 februari.
Kasat Narkoba AKP Khusen memaparkan ke pada awak media dari dua puluh satu pelaku mencari sasaran dalam waktu satu bulan, Ujarnya.
Selang kemudian dari penagkapan dua puluh satu tersangka ditemukan barang bukti berupa jenis sabu, pil koplo, dan double LL.
“Dari hasil serta untuk mempertanggung jawabkan dari dua puluh satu tersangka pelaku kini ditetapkan
pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”Pungkasnya
( Rasyid )








