Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 7 Maret 2024 - 00:13 WIB

Residivis curanmor R2 berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Residivis curanmor R2 berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Residivis curanmor R2 berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

 

Respon cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin oleh Ipda Mustofa dalam melakukan penangkapan tindak pidana curanmor R2. Pada hari Minggu 17 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB bertempat di depan pasar Wonokusumo Surabaya.Tersangka T sudah berumur paru baya berumur 57 tahun karena tidak bekerja, akhirnya berani melakukan curanmor R2 untuk kehidupan sehari-hari. Karena ulahnya Saudara MI berumur 37 tahun mengalami kerugian motornya dicuri.

Bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan tersangka diamankan berawal adanya laporan dari korban.

Anggota mendapati informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di pasar wonokusumo saat aktifitas warga sedang berlangsung. Kemudian anggota mendatangi TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP, akhirnya anggota kami menggali informasi dan saksi-saksi untuk mengetahui ciri-ciri tersangka. Alhamdulillah hasil kerja keras anggota mendapatkan informasi tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka” Katanya Iptu Muhammad Prasetyo.

Bersama barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak 1 bendel surat keterangan Finance. 1 buah STNK. 1 buah Rekaman CCTV. 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam dengan sesuai cctv. 1 buah Helm merk INK warna Biru sesuai cctv, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda, 1 buah Topi merk Casual warna Hitam sesuai cctv, 1 buah Baju merk Polo warna Coklat cream sesuai cctv, 1 buah Celana pendek merk Leviz warna Biru sesuai cctv.

Residivis dengan Modus operandi dari tersangka adalah Pelaku berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah di curi, saat situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T”Imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun penjara

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sub Satgas Dokkes Polres Rembang Distribusikan Bekal Kesehatan Untuk Personil Ops Lilin Candi 2023

Berita utama

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai

Berita utama

Kapolri Dorong Sinergi Polri – Kejaksaan agar Penanganan Perkara Lebih Efektif di Era KUHP – KUHAP Baru

Berita utama

Mayjen TNI Jonathan Binsar P. Sianipar Pimpin Kodam XXIII/Palaka Wira, Siap Hadir di Tengah Rakyat

Berita utama

Polres Magetan Berhasil Amankan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket

Berita utama

Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan

Berita utama

Akibat Tawuran Seorang Pemuda Di Bina Jalan Bebek Keliling Polsek Simokerto

Berita utama

Bazar Pangan Murah Beras SPHP, Sinergi TNI – Bulog Di Wlingi Disambut Antusias Warga