Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:03 WIB

Kepsek SMPN 1 Tirtajaya Tidak Mampu Mendidik Siswa Baru Beberapa Hari Tawuran Siswi SMPN 1 Tirtajaya VS Siswi SMPN 2 Jayakerta, Kini Siswa SMPN 1 Tirtajaya Ribut Lagi

Kepsek SMPN 1 Tirtajaya Tidak Mampu Mendidik Siswa Baru Beberapa Hari Tawuran Siswi SMPN 1 Tirtajaya VS Siswi SMPN 2 Jayakerta, Kini Siswa SMPN 1 Tirtajaya Ribut Lagi

Kepsek SMPN 1 Tirtajaya Tidak Mampu Mendidik Siswa Baru Beberapa Hari Tawuran Siswi SMPN 1 Tirtajaya VS Siswi SMPN 2 Jayakerta, Kini Siswa SMPN 1 Tirtajaya Ribut Lagi

Karawang MediaKPK.com – Citra SMPN 1 Tirtajaya Sangat Buruk, Baru beberapa hari siswa-siswa SMPN 1 Tirtajaya Tawuran siswi SMPN 1 Tirtajaya VS SMPN 2

Jayakerta,sehingga Satu siswi SMPN 1 Tirtajaya mengalami luka memar, Kini siswa SMPN 1 Tirtajaya Perang lagi dengan siswa Sekolah Tsenawiyah Telukbango, TKP Kp, Sambo Kaum Jln.Gang Samping Rumah Dewa Taman , pada hari Minggu (24/2/2024) sekitar jam 21.00 WIB

Seringnya siswa-siswi SMPN 1 Tirtajaya sejumlah orang tua siswa merasa kecewa kepada bagian kesiswaan terutama kepada Kepala Sekolah, Tidak mampu mendidik sejumlah siswa-siswinya, siswa SMPN 1 Tirtajaya lakukan tawuran bukan hanya di tahun 2024 saja, sebelumnya juga sering tawuran, ungkap sejumlah wali siswa,siswi,
Yang sangat memalukan Citra SMPN 1 Tirtajaya selain seringnya siswa lakukan tawuran, kami baru mendengar ada siswa SMPN Diduga Melakukan Maling Motor teman sekolahnya sendiri, di tempat parkir sekolah, jelasnya,

Diketahui ke-Tiga siswa kelas 8 terduga pencuri motor milik Iqbal siswa kelas 9c. Guru kelasnya mungkin mengetahui kemudian ke-Tiga siswa tertangkap sebelum jembatan pisangsambo, oleh Guru Rohmat, setelah ketiga pelaku kembali ke sekolah, Motor tersebut Gembok Kuncinya sudah keadaan Rusak (Jebola) kata korban,

Kalau terduga Pencuri Motor sampai saat ini masih duduk di bangku sekolah, menurut pihak Sekolah, Motor yang diduga di curi sudah dikembalikan ke pemiliknya, Motor tersebut keadaan gembok kunci kontak sudah Debol (dirusak) walaupun telah melakukan Pidana Kepsek bisa melindungi,

Lain halnya siswa pelaku tawuran, Kepala Sekolah H Dedi membuat Aturan sendiri. Tidak diberi kesempatan siswa di beri peringatan dan atau pembinaan lagi, tidak dipikirkan siswa didiknya sudah kelas 9 yang beberapa bulan lagi akan keluar dari SMPN 1 Tirtajaya untuk melanjutkan ke Jenjang Pendidikan Tingkat SMA atau SMK ,Kepsek punya hati nurani lagi, siswa yang lakukan tawuran langsung di Keluarkan, ungkap orang tua siswa,

Kalu memang ada aturan dan Peraturan dan Undang-undang dari Kemendikbud siswa pelaku tawuran harus dikeluarkan tidak apa-apa, harus semua yang ikut tawuran, kalau ini, Pelaku tawuran Tiga orang, hanya anak saya yang di keluargakan, ini ada apa Kepala Sekolah H.Dedi seperti ini, ungkap orang tua siswa, makanya saya berharap Kasus Terduga Pencuri Motor agar di tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku, harapnya,

Menurut sejumlah orang tua siswa-siswi, seharusnya pihak sekola untuk mengantisipasi terjadinya sejumlah siswa-siswi selalu lakukan tawuran, agar digiatkan pembinaan terutama pendidikan agama untuk dasar siswa-siswi, kalau SMPN 1 Tirtajaya, adanya pendidikan agama, siraman rohani ke-sejumlah siswa, Insyaallah, sejumlah siswa-siswi tiadk akan terulang lagi lakukan tawuran, ungkap,tokoh masyarakat,

Jika memang sering dilakukannya pembinaan di sekolah sejumlah siswa-siswi masih lakukan tawuran,Kepala Sekolah Mengundang Kapolsek dan Danpos Ramil Tirtajaya, beserta Muspika, dan Sejumlah orang tua siswa-siswi, harapnya,
Sementara, Ade Rojali Pranata, SH,

Lembakum Media KPK,com Biro Karawang Jabar angkat bicara, kasus Tiga Siswa SMPN 1 Tirtajaya Kelas 8 Terduga Pelaku Pencuri Motor Milik Siswa Kelas 9c di Tempat Parkir lingkungan Sekolah, dengan Nopol B 3164 EJU merk HONDA BEAT Warna PUTIH tahun 2016 Norak : MH1JFZ112GK448599 Nosin : JFZ1E1460598,

mencurinya dengan cara gembok kunci di rusak diduga menggunakan Leter T, dan Atau menggunakan alata lain, ungkapnya (27/2/2024)

DASAR HUKUM, Pencurian, berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa

Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

CURANMOR) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP melakukan pencuriannya dengan cara merusak kendaraan bermotor,

dengan kunci palsu, atau kunci Leter T dengan cara merusak menggunakan alat bantu.dalam ayat 1 ke-4 KUHP Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, kata Ade”

Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com Biro Karawang, Kasus Terduga Pelaku Pencuri Motor yang dilakukan ke-Tiga siswa SMPN 1 Tirtajaya secara resmi Kabiro Media KPK,com sudah melayangkan Surat Pengaduan ke Polsek Tirtajaya Polres Karawang dengan Nomor 03/Media-KPK,com /BIRO-KRW/II/2024 pada 19 Februari 2024,

1. Dalam hal ini Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang agar segera memanggil Kepsek SMPN 1 Tirtajaya, beserta Menagkap ketiga siswa Terduga Pelaku Maling motor,
2. Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana

3. Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.

Disisi lain, hal yang mendapatkan informasi atau salinan data ini kami anggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan serta fungsi PERS selaku control social masyarakat, ( A. Rahmat )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolres Ngawi Sambangi Tokoh Agama dan Ulama

Berita utama

Jembatan Nias Selatan, Longsor Tidak di Perhatikan Oleh Pemerintah Satulo Tafon Desak Pemerintah Nias Selatan Segera Tindak

Berita utama

Polres Bondowoso Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga

Berita utama

Antisipasi BaLi, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Patroli Blue Light

Berita utama

Pengasuh Ponpes Riyadhul Jannah Kota Madiun Minta Semua Pihak Legawa Terima Hasil Pemilu

Berita utama

Warga Desa Pranti Bergerak Bersama : Kades Hardi Komandoi Penanganan Tanggul Jebol di Glundung

Berita utama

Ketua DPRD Jatim Dicecar JPU Soal Bukti Catatan Bagi Bagi Duit Perkara Korupsi Dana Hibah

Berita utama

Safari Ramadhan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110