Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:31 WIB

TNI – POLRI Bersinergi Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang Kerahkan Sejumlah Personil Menghadiri Sekaligus Mengawal Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

TNI – POLRI Bersinergi Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang Kerahkan Sejumlah Personil Menghadiri Sekaligus Mengawal Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

TNI – POLRI Bersinergi Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang Kerahkan Sejumlah Personil Menghadiri Sekaligus Mengawal Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Karawang MediaKPK.com – TNI-POLRI, Bersinergi guna menciptakan Pemilu Damai Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang AKP Hasanudin, S.Pd, beserta sejumlah personil hadir mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan penetapan hasil suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan, bertempat di GOR Bulutangkis Desa Srijaya Rabu (21/2/2024).

Kapolsek AKP Hasanudin,S.Pd, dalam penyampaiannya, di awali membaca Basmalah, Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT,

karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kita pada hari ini bisa sama-sama berkumpul di Acara rapat peleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tahun 2024 dalam keadaan sehat.walafiat, Amin Yaallah Yarobbalalamin,

Sholawat serta Salam Semoga Tetap Terlimpahkan kepada Junjungan Kita Nabi Agung Baginda Rasulullah Muhammad Saw, yang telah menurunkan ajaran Islam kepada umatnya hingga akhir zaman.

Kapolsek mengatakan sebelumnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu yang di gelar pada Hari selasa 20 Februari 2024, guna menciptakan Pemilu Damai, sebelumnya kami giat Apel siaga jelang Rapat Pleno di gelar,kata Kapolsek,

Mengantisipasi gangguan khamtibmas,di sejumlah TPS, kami perintahkan sejumlah personil di tugaskan di masing-masing Desa di sejumlah TPS,

ditugaskan Pam dan Monitoring kelengkapan logistik dan kelengkapan lainnya,di sejumlah TPS, serta memberikan himbauan dan Atau arahan ke KPPS dan PPS, dalam melaksanakan tugasnya,

Mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8) menyebutkan, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa

Tugas dan Wewenang PPS dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 adalah:KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap, ungkap Kapolsek(A.Rahmad)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sempat Terjadi Macet Di Jalan Desa, Babinsa Koramil 1009-03/Kurau Bantu Perlancar Arus Kendaraan

Berita utama

Cooling System Pilkada 2024, Kapolres Tulungagung Silaturahmi ke Ponpes Al Hikmah Melathen

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 3 Ons Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

Berita utama

Ketum GMIM H.Solihin dan Bang Jossi Dampingi Warga Terkena Struk Serta Kanker

Berita utama

Sajikan Floss Roll Mocaf, TP PKK Sukoharjo Menangi Lomba Kreasi Olahan Pangan Lokal 

Berita utama

Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak

Berita utama

Banjir Karangan Bunga Apresiasi Dari Masyarakat: Kinerja Dit Reskrimum Polda Jateng Luar Biasa

Berita utama

Pengendara Tanpa Helm dan Sabuk Pengaman Dominasi Penindakan Selama Operasi Keselamatan