Home / Berita utama / Hukrim / News / Peristiwa

Jumat, 16 Februari 2024 - 01:48 WIB

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara.

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya
Di Vonis 5 Bulan Penjara.

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara.

 

Surabaya, mediaKPK.com
Sidang terdakwa Danny Indarto, kembali digelar diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa dalam perkara melakukan perbuatan merampas kemerdekaan Siti Kholifa dan Asrining Wahyu Wndari, sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa Danny Indarto terbukti bersalah merampas kemerdekaan Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Danny Indarto divonis 5 bulan penjara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”
kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan putusan, Kamis (15/2/2023).

Vonis yang diterima terhadap terdakwa Danny Indarto lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Darwis dari Kejari Surabaya sebelumnya telah menuntut terdakwa Danny Indarto 6 bulan penjara,

Menanggapi putusan dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tersebut,
terdakwa Danny Indarto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak mengajukan banding,

” Saya terima yang mulia,” kata terdakwa dalam sidang secara video call,

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Danny Indarto sebelumnya telah mengerahkan banyak orang untuk menduduki rumah yang dihuni mantan istrinya, Amelia Salim dan anak – anaknya di jalan bukid golf, sedangkan dua diantaranya suruhan terdakwa Danny Indarto untuk mengunci rumah dari luar yang masih dihuni, adalah Abdurrahman Pakro dan Petrus YesuaTubulau,

Penyekapan yang dilakukan terdakwa Danny Indarto adalah buntut dari sengketa rumah gono gini, antar Danny dan Amelia yang sudah bercerai tahun lalu mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya salah satu harta yang di persengketakan itu adalah rumah yang dihuni Amelia dan anak – anaknya tersebut, (NUR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kodam XVIII/Kasuari Gelar Doa Bersama Sambut HUT ke-80 TNI : Momentum Memperkokoh Pengabdian dan Persatuan

Berita utama

Keterangan Kades Kropak Berbeda dengan Informasi di Lapangan, Proyek Jalan Retak Diduga Bersumber dari Banprov Rp150 Juta

Berita utama

Tim Medis Satgas Ops Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Puncak Jaya

Berita utama

Sinergitas Polisi Bersama TNI Bersihkan Tanah Longsor yang Timpa Rumah Warga di Trenggalek

Berita utama

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 Polres Ngawi Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Berita utama

Kapolres Madiun Kota Pantau Keamanan di Stasiun Kereta Api

Berita utama

Sambut HUT ke-80 RI, Satlantas Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Pengemudi Truk Kibarkan Merah Putih dan Tertib Berlalu Lintas

Berita utama

Pelaku Ditetapkan Tersangka: Polsek Genteng Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya