Karawang, MediaKPK,com – Pelaksana CV PALAPA DIG DAYA mengerjakan Pembangunan Turap saluran irigasiL sebanya 3 lokasi di wilayah desa kertajaya kecamatan jayakerta Kabupaten Karawang Diduga tidak sesuai SPK dan RAB diduga Pelasana, dengan Pengawas beserta Bidang SDA kerjasama, Plt. Kadis PUPR tutup mata, (red)
Pekerjaan Turap tersebut program Dinas PUPR lokasi, Dsn.Krajan-dsn Jatiboros Rt 012/004 dan dsn Jatiboros Rt 013/005, ke-tiga lokasi tersebut volume panjang 2 x 547,50 M. Volume tinggi 0,80 cm, Nilai Anggaran 565.795.000,00,waktu : 45 hari Klender 07 November s/d 21 Desember 2023, Sumber Dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023,
Pekerjaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis, dimana pengerjaan turap saluran irigasi ini mengerjakan yang tidak sesuai gambar kerja atau bestek dengan metode pelaksanaan yang benar. Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan Aliansi LSM Kecamatan Jayakerta bersama Media, di lapangan” ungkap Ade” (27/1/2024)
Ketiga lokasi.Pengerjaannya,Turap Tidak memasang kisdam, dalam pengerjaan pemasagan batu kali disusun di atas lumpur yang di genangi air, kemudian di kucur dengan adukan,(seperti gulali) fisik Volume tinggi tidak sesuai dengan papan iformasi,Terpampang di papan informasi volume panjang 2 x 547,50 M volume Tinggi 0,80 cm,
Mengerjakan turap Lokasi dusun krajan sebelumnya tidak digali lebih dahulu, cara mengerjakannya batu kali disusun di atas lumpur yang digenangi air kemudian dikucur bahan adukan,ketinggian velume dari titik 0 hanya 0,70 cm,sampai titik akhir
, 0,67, cm – 0,60 cm, hasilnya volume tinggi rata-rata 0,65,6 cm, fisik turap dusun kerjan diduga mencuri volume tinggi 0,14,4 cm, x 2 x 182,50 cm, berapa meter yang dicuri,
Lokasi Dsn Jatiboros RT 012/004 dan Jatiboros RT 013/005, ini kan Anggaran murni, mengegerjakan Turap lama,
Tnggi Volume 0,70 cm, Batu kali di bongkar diangkat 0.50 cm,yang ,20 cm tidak di angkat, yang digenani air kemudian batu kali lama di pasang kembali, untuk mencukupi kekurang,volume menggunakan batu kali yang baru, yang seharusnya volume tinggi 0,80 cm mengerjakannya sesuai turap lama tinggi 0,70 cm, diduga mencuri volume tinggi 0.10 cm x 182,50 cm, berapa yang dicuri,
Laen halnya mengerjakan turap lama dusun jatiboros RT 013/005. dari titik 0 sebelah barat pinggir kampung volume panjang 67 meter, volume tinggi 0,70 cm, mungkin menurutnya terlihat Turap masih kokoh, jadi tidak dibongkar, turap samping dan atas hanya di teplok adukan langsung di plester, volume panjang dari 2 x 182,50 cm, di kurangi 2 x 33,35 cm
Sisanya Batu kali yang lama diangkat 0,50 cm, yang tidak diangkat 0,20 cm, untuk dasar, yang digenangi air kemudian batu kali yang lama di pasang kembali, untuk mencukupi kekurangan volume menggunakan batu kali yang baru, berapa meter mencuri volume
,
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah :
a, Pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b.Selain pengertiannya, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa, pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah.dan Atau Bupati
c.Kepala Daerah sendiri dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada
Pejabat Perangkat Daerah untuk melakukan tugas pengelolaan.keuangan dalam hal ini
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR dan Plt.Kadis PUPR Karawang,
“Jadi jelas kami menduga Kabid SDA dan Plt Kadis PUPR melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. Dan dugaan adanya fee atau gratifikasi dari kontraktor sehingga telah terjadi tindakan melawan hukum,” terangnya.
Selain dugaan persekongkolan, pihaknya juga menduga adanya pemufakatan jahat dan pembiaran sehingga diduga disinyalir dalam Pembanguna Penurapan Saluran Irigasi Desa Kertajaya ini adanya dugaan korupsi.
Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencairan data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi Pers yang telah disebutkan di atas,
Dan selanjutnya kami akan menyimpan berkas, gambar, rekaman dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunanakan media cetak media Online Disisi lain, hal yang mendapatkan informasi atau salinan data ini kami anggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan serta fungsi PERS selaku control social masyarakat, pungkasnya (Tim – red)








