Surabaya MediaKPK.com || Kepadatan yang terjadi disekitar bawah Flyover Mayangkara di jam padat kendaraan menjadi salah satu faktor pelanggaran bagi pengguna roda 2 untuk melintasi diluar jam yang
ditentukan.Sehingga Flyover Mayangkara beberapa waktu memakan korban Laka Lantas, Baru baru ini terjadi Laka Lantas yang menimbulkan korban R2 terlindas kendaraan R4 dari arah
berlawanan.Kejadian bermula R2 dari arah Utara yang hendak mendahului mobil didepannya namun korban naas korban bersenggolan dengan mobil
yang hendak di dahuluinya namun dari arah Selatan ada mobil tidak dapat menghindari R2 akibatnya korban jatuh disisi jalur kanan dan akibatnya jatuh tewas ditempat.
Kejadian serupa tidak hanya sekali yang mengakibatkan menimbulkan korban nyawa. Kasat Lantas Polrestabes AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan,” serasa
dipandang perlu larangan diberlakukannya peraturan roda 2 melintas di Flyover Mayangkara dan di kaji ulang.
Kasat Lantas bersama Kaishub kota Surabaya telah mempertimbangkan jika Flyover harus ada perubahan rambu dan jam larangan melintas untuk R2
Beliau menjelaskan mulai saat ini Flyover Mayangkara arah dari Selatan ke Utara dilarang untuk R2.
“Dari arah Selatan ke Utara selama 24 jam R2 dilarang melintas, yang dulunya ada waktu di jam padat pagi hari boleh melintas namun sekarang resmi dilarang,” jelas Arif.
Kami akan mensosialisasikan dan menempatkan personil di seputar Flyover Mayangkara tersebut,namun jika pengendara R2 masih melintas maka dengan tegas akan dilakukan tindakan Tilang manual,”
imbuh Kasat Lantas. Pelanggar yang nekat melintas akan di kenakan pasal 281 ayat 1 terkait pelanggaran Lalu Lintas.
Beda halnya dengan sisi dari arah Utara ke Selatan Mayangkara R2 boleh melintas jam 16.00 – 19.00 WIB.
Hal ini mengingat untuk mengurai kepadatan Lalu Lintas dibawah Flyover yang mana terjadi penyempitan jalan karena adanya APIL dan perlintasan Kereta Api sebidang sehingga R2 boleh melintas layang Mayangkara di jam yang telah ditentukan untuk mencegah kemacetan serta menghindari antrian panjang di jam tertentu.
Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian perlintasan bagi layang Mayangkara diperbolehkan melintas yaitu saat terjadi pengawalan R2 dan Diskresi khusus Kepolisian.
Ini menjadi harapan semua pihak agar terus mendukung perubahan perubahan yang terjadi untuk meminimalisir korban nyawa yang melayang di jalan raya,” imbuh Kasat Lantas.
( Rasyid )








