Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 25 Januari 2024 - 23:52 WIB

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

 

Surabaya MediaKPK.com || Kepadatan yang terjadi disekitar bawah Flyover Mayangkara di jam padat kendaraan menjadi salah satu faktor pelanggaran bagi pengguna roda 2 untuk melintasi diluar jam yang

ditentukan.Sehingga Flyover Mayangkara beberapa waktu memakan korban Laka Lantas, Baru baru ini terjadi Laka Lantas yang menimbulkan korban R2 terlindas kendaraan R4 dari arah

berlawanan.Kejadian bermula R2 dari arah Utara yang hendak mendahului mobil didepannya namun korban naas korban bersenggolan dengan mobil

yang hendak di dahuluinya namun dari arah Selatan ada mobil tidak dapat menghindari R2 akibatnya korban jatuh disisi jalur kanan dan akibatnya jatuh tewas ditempat.

Kejadian serupa tidak hanya sekali yang mengakibatkan menimbulkan korban nyawa. Kasat Lantas Polrestabes AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan,” serasa

dipandang perlu larangan diberlakukannya peraturan roda 2 melintas di Flyover Mayangkara dan di kaji ulang.

Kasat Lantas bersama Kaishub kota Surabaya telah mempertimbangkan jika Flyover harus ada perubahan rambu dan jam larangan melintas untuk R2

Beliau menjelaskan mulai saat ini Flyover Mayangkara arah dari Selatan ke Utara dilarang untuk R2.

“Dari arah Selatan ke Utara selama 24 jam R2 dilarang melintas, yang dulunya ada waktu di jam padat pagi hari boleh melintas namun sekarang resmi dilarang,” jelas Arif.

Kami akan mensosialisasikan dan menempatkan personil di seputar Flyover Mayangkara tersebut,namun jika pengendara R2 masih melintas maka dengan tegas akan dilakukan tindakan Tilang manual,”

imbuh Kasat Lantas. Pelanggar yang nekat melintas akan di kenakan pasal 281 ayat 1 terkait pelanggaran Lalu Lintas.

Beda halnya dengan sisi dari arah Utara ke Selatan Mayangkara R2 boleh melintas jam 16.00 – 19.00 WIB.

Hal ini mengingat untuk mengurai kepadatan Lalu Lintas dibawah Flyover yang mana terjadi penyempitan jalan karena adanya APIL dan perlintasan Kereta Api sebidang sehingga R2 boleh melintas layang Mayangkara di jam yang telah ditentukan untuk mencegah kemacetan serta menghindari antrian panjang di jam tertentu.

Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian perlintasan bagi layang Mayangkara diperbolehkan melintas yaitu saat terjadi pengawalan R2 dan Diskresi khusus Kepolisian.

Ini menjadi harapan semua pihak agar terus mendukung perubahan perubahan yang terjadi untuk meminimalisir korban nyawa yang melayang di jalan raya,” imbuh Kasat Lantas.

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polantas Menyapa Anak-anak MI Progresif Bumi Sholawat, Ajarkan Pentingnya Rambu Lalu Lintas Keselamatan di Jalan

Berita utama

Tiga Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Berita utama

Polda Jatim, Gunakan Alat Canggih Untuk Olah TKP Laka Bus di Kota Batu

Berita utama

Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI

Berita utama

Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Balon Udara Berpetasan 105 buah

Berita utama

Kapolres Karawang Polda Jabar Gelar Konprensi Pers Capaian Kinerja Polres Selama Tahun 202

Berita utama

Warga Pangambau Hilir Luar Sambut Antusias Penyuluhan Kesehatan dari Satgas TMMD Kodim 1002/HST

Berita utama

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026