Karawang. MediaKPK.com – Dugaan Pungli Progra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, Perbidang Sertipikat diduga di Pungut 2 juta rupiah, oleh oknum Kades Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, diresfon Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat dan Polres Karawang,
Untuk mempercepat melakukan klarifikasi Tim Saber Pungli Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Saber Pungli Polres Karawang yang akan melakukan klarifikasi ke Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya, Tim Saber Pungli Polres Karawang.
AKP Joko Suwito sekretaris Saber Pungli Polres Karawang saat di konfirmasi ,” ya kami akan turun dan melakukan klarifikasi ke Desa terduga ada pungli program PTSL. Tinggal menunggu waktunya” Ucap singkat AKP Joko Suwito (21/1/2024)
Di Ketahui adanya dugaan pungutan uang yang dilakukan oleh oknum Kades, sesuai hasil konfirmasi dan investigasi live suara rekaman dari sejumlah warga masyarakat Dusun tangkolo RT 002/002, inisial IN, mengatakan.pak Lurah keliling ke masing-masing rumah bagi Sertipikatnya yang sudah terbit
kata pak Lurah 1 bidang Sertipikat harus bayar 2 juta, saya sudah bayar 1 jt, ke pak Lurah namun Sertipikat belum dikasihkan sebelum bayar lunas 2 juta katanya”
Sama halnya dikatakan inisial IB dan UC, saya dua orang sudah bayar 1 juta, ke pak Lurah Dua bidang Sertipikatnya nanti setelah membayar sisa kekurangannya 3 juta, baru Sertiikatnya di berikan kata pak Lurah, ungkapnya didepan media,
Laen halnya,inisial MD dan MN, sudah membayar lunas 2 juta rupiah ke pak Lurah, Dua bidang Sertipikat sudah bisa di terima, ungkapnya kepada mediaKPK.com
Sementara Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com,
mengatakan,Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah sehingga dapat menghindari sengketa di tengah-tengah masyarakat.,
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyaraka
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Yang Di Tunjuk Oleh Presiden Ir H Jokowidodo Melalui Tiga Kementerian Diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Tertanggal 22 Mei 2017 Nomor 25/Skb/V/2017, Nomor 590-3167a Tahun 2017 Dan Nomor 34 Tahun 2017.dan Perbup Karawang Nomor 48 Tahun 2018 Menindak Lanjut SKB 3 Mentri Tentang Pemerataan Biaya Program PTSL Yang Dibebankan Kepada Masyarakat Hanya sebesar Rp.150.000,00.,
Ade lebih lanjut, Adanya program PTSL di manfaatkan oknum Pemdes Kedungjeruk dan oknmu BPD di masing-masing dusun dana yang yang di Pungut hingga jutaan rupiah,ungkap Ade (21/1/2024)
Dalam hal ini Satgas Saber Pungli Polda Jabar dan Polres Karawang, yang telah meresfon hasil temuan media dan pengaduan masyarakat, adanya dugaan pungli program PTSL agar secepatnya melakukan klarifikasi ke Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya,
Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencairan data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi Pers yang telah disebutkan di atas,
Dan selanjutnya kami akan menyimpan berkas, gambar, rekaman dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunanakan media cetak media Online Disisi lain, hal yang mendapatkan informasi atau salinan data ini kami anggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan serta fungsi PERS selaku control social masyarakat, pungkasnya (Tim – red)








