Karawang. MediaKPK.com – Kasus Dugaan Pungli Progra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program BLT EL NINO Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, Pengaduannya sudah sampai ke Kasat Reskrim Saber Pungli Polda Jabar Bandung ungkap Ade” (15/1/2024)
Sebelumnya menurut sumber dari perangkat desa pada awal tahun 2022 Desa Kedungjeruk menerima program PTSL kuotanya + 900 bidang, bahkan Pada bulan pebruari 2022 waktu penyerhan sertipikat secara Simbolis oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI H, Saan Mustopa, M.Si dari Praksi Partai Nasdem, Kepala Kantor BPN Provinsi Jawa Barat, Drs. Dalu Agung Darmawan M.Si, Kepala Kantor BPN Karawang, Ir. Fitriyani Hasibuan Dipl.Ph.,M.M,
Kecamatan Cibuaya yang masuk Tim PTSL 4 diantaranya Desa Jayamulya, Pajaten dan Kedungjeruk “ Ketua Timnya Apansa” waktu itu” ungkapnya kepada Media”
Ironisnya, pelaku dugaan pungli bukan Paitia Program PTSL,yang melakukannya adalah oknum Kades Kedungjeruk, keliling menyambangi sejumlah rumah penerima program PTSL yang Sertipikatnya sudah terbit, harus nebus Sertipikat perbidang Rp, 2 juta rupiah,
Diketahu adanya dugaan pungli program PTSL hasil Informasi dan Investigasi menyambangi masyarakat dusun tangkolo II, di rumah Abs, yang sedang berkumpul bersama keluarganya, mengatakan,kata pa Lurah nebus Sertipikat perbidang 2 juta, kalau MD, sudah punya uangnya langsung membayar ke pak Lurah 2 juta Alhamdulillah Seripikatnya sudah diterima, ungkapnya”
Laen halnya ini keluarga yang 4 orang, sudah membayar ke pak Lurah per orang 500 , Sertipikatnya belum dikasihkan kata pak Lurah perbidangmya Rp. 2 juta, baru membayar 500 rb, masih kurang 1,5 juta lagi,perorangnya, kalau sudah bayar lunas Sertipikat baru dikasihkan, katanya”
Di tempat yang sama MN, mengatakan kalau pengen Sertipikat langsung bisa diterima, ya harus membayar 2 juta, saya sudah kes bayar 2 juta Seripikat sudah saya terima, ungkapnya kepada media.
Laen halnya dusun krajan 1 dan dusun Cimahi III yang mungut langsung keliling ke sejumlah penerima program PTSL itu oknum Kadus dan oknum Bpd, perbidang sama harus membayar 2 juta,
Sebelumnya, tidak diketahui program PTSL perbidang di pungli 2 juta,oleh oknum Kades Kedungjeruk, diketahui ada dugaan Pongli PTSL, pada waktu Tim Media bersama Ketua Forum Jurnalis Rengasdengklok (FJR) menyambangi penerima program BLT El Nino, diduga di Pungli 20 ribu per KPM oleh sejumlah RT di masing-masing Dusun”
Pada 21-22-12-2023 warga masyarakat Desa Kedungjeruk sejumlah penerima BLT El Nino bulan November dan Desember 2023 sebesar 400 ribu, bertempat di Kantor Desa Kedungjeruk,
Media bersama Ketua Forum Jurnalis Rengasdengklok(FJR) Aman Sonjaya mencoba konfirmasi Kepala Desa Kedungjeruk, H.Rakman, pertanak penerima program BLT El Nino ada berapa KPM, menurut keterangan Kades sebanyak 1.080 KPM, ungkapnya kepada ketua FJR”
Di Singgung, Informasi yang didapat di masyarakat Desa Kedung,setiap ada program, dari Kemensos, seperti, program PKH, BPNT,BLT, Beras Pangan dll sebagainya, sejumlah RT masing-masing Dusun keliling ke sejumlah rumah memungut uang dengan nominal relatif,
Menurut Kades H.Rakman masalah sejumlah RT memungut uang ke sejumlah penerima program,dari Kemensos, saya tidak tau menau, jika memang bener ada, itu hanya uang kebijakan ungkap kades di depan media,
Laen halnya dikatakan Kadus Cimahi III Desa Kedungjeruk penerima program BLT El NINO sebanyak 1.100 KPM, ungkapnya kepada Media,
Ketua FJR bersam media mencoba menyambangi penerima program BLT EL NINO, yang sedang berkumpul Ketua FJR mencoba pertanyakan iiformasi yang didapat, setelah masyarakat menerima program Bansos sejumlah RT keliling menyambangi sejumlah rumah penerima BLT, kata AT. AN dan AS, membenarkan adanya pongotan, barusab RT, abis minta uang kebijakan katanya 20 rb, tapi dikasih 10 rb, tidak mau katanya semua juga sama 20 ribu, ongkapnya”
Sementara Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com, mengatakan,Setelah menerima bukti rekaman vidio dari sejumlah penerima BLT EL NINO dan Penerima Program PTSL, Lapdu dan bukti rekaman vidionya sudah sampai ke Kasat Reskrim Saber Pungli Polda Jabar Bandung, ungkap Ade” 15/1/2024)
Tinggal menunggu Tim Satgas Saber Pungli yang akan menindak lanjut kasus Dugaan Pungli Program PTSL dan Program BLT EL NINO, “kata Ade”
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah sehingga dapat menghindari sengketa di tengah-tengah masyarakat.,
Program tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyaraka
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
,Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Yang Di Tunjuk Oleh Presiden Ir H Jokowidodo Melalui Tiga Kementerian Diantaranya Kementerian ATR/ BPN,
Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Tertanggal 22 Mei 2017 Nomor 25/Skb/V/2017, Nomor 590-3167a Tahun 2017 Dan Nomor 34 Tahun 2017.dan Perbup Karawang Nomor 48 Tahun 2018 Menindak Lanjut SKB 3 Mentri Tentang Pemerataan Biaya Program PTSL Yang Dibebankan Kepada Masyarakat Hanya sebesar Rp.150.000,00.,
Namun hasil yang di hinfun Tim Media KPK,com, Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang,pada tahun 2022, menerima Program PTSL dari ATR/BPN Karawang
+ 900 bidang peserta penerima program PTSL,namun adanya program PTSL di Manfaatkan oleh oknum Pemdes Kedungjeruk dan Oknum BPD, dana yang di pungut hingga jutaan rupiah,
Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang aktif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas KKN ungkap Ade”
Dalam hal ini Satgas Saber Pungli Polda Jabar Bandung, agar secepatnya memanggil dan memeriksa Oknum Kades Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, beserta oknum yang terlibet di dalamnya,
Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencairan data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi Pers yang telah disebutkan di atas,
Dan selanjutnya kami akan menyimpan berkas, gambar, rekaman dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunanakan media cetak media Online Disisi lain, hal yang mendapatkan informasi atau salinan data ini kami anggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan serta fungsi PERS selaku control social masyarakat, pungkasnya (Tim – red)








