Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Senin, 15 Januari 2024 - 13:29 WIB

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Kaliori Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel

Foto : Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Kaliori Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel

Foto : Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Kaliori Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel

 

Rembang|mediakpk.com| Cegah penggunaan knalpot brong, Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliori, Resor Rembang, Jawa Tengah aktif sosialisasi ke pedagang maupun bengkel sepeda motor di wilayahnya. Jajaran Polres hingga Polsek-polsek terus turun memberi himbauan kepada masyarakat agar mematuhi larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kaliori Iptu Saefudin menyampaikan, larangan penggunaan knalpot brong saat ini terus mereka gaungkan. Baik itu berupa sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng maupun kegiatan razia. “himbauan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam berkendara khususnya di jalan raya,” ujarnya.

Pihaknya ingin menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat Rembang. Karena itu, pihaknya mengh
imbau agar masyarakat patuh terhadap larangan penggunaan knalpot brong ini. “Seluruh masyarakat harus taat aturan, jaga keselamatan, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Knalpot brong bukan budaya Rembang,” pintanya, Senin (15/1/2024).

Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Suara bising dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan dimana penggunaan knalpot brong menjadi salah satu penyumbang utama terjadinya polusi suara di jalanan.

Dalam himbauannya, Iptu Saefuddin menjelaskan pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UULAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Kami berharap kepada masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya kami untuk menciptakan Rembang yang lebih baik. Sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggar demi kepentingan bersama. Upaya penertiban ini juga melibatkan petugas kepolisian baik Polres maupun Polsek jajaran dengan cara melakukan patroli secara rutin di berbagai titik strategis,” beber dia.

Hal itu untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap larangan penggunaan knalpot brong. Tidak hanya patroli, namun beberapa cara telah dilakukan seperti melakukan himbauan kepada para penjual peralatan kendaraan, bengkel kendaraan, siaran radio, postingan konten di media sosial, dan himbauan kepada masyarakat di jalanan.

Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketertiban dalam berkendara untuk menjaga lingkungan dari polusi suara. Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

/syfdn

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pasar Murah Ramadan Berkah 2024, Pengunjung Dimanjakan dengan Harga Petani

Berita utama

Ops Pekat Candi 2024, Jajaran Polres Rembang Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis & Merk

Berita utama

Babinsa Turun ke Lapangan, Penyaluran Bantuan Beras di HST Berjalan Lancar

Berita utama

Kisah Inspiratif dari Haruyan: TMMD Sentuh Kehidupan Lansia

Berita utama

Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG

Berita utama

Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman, Resmi Tutup Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Di Desa Gunung Melati

Berita utama

Polres Mojokerto Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Berita utama

Awal Tahun 2026, 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG