1
1
“Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal S.Ik bersama Kasatlantas Polres Karawang AKP.Lucky Martono memberikan keterangan Pers”
Karawang, Media KPK,com – Polres Karawang Polda Jabar, Melalui Kabag Ops Kompol Ryan Faisal, S.Ik, dan Kasatlantas AKP Lucky Martono,
bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Karawang gelar ops razia gabungan pengguna knalpot
Brong “ lokasi,di bunderan Mega Mall Karawang,Kamis (11/1/2023)siang
Kompol Ryan Faisal,S.Ik, didampingi Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono
Dan Sat Pol PP menyampaiak, Kegiatan Operasi penertiban knalpot “Brong” ini didasarkan pada aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(UU LLAJ)
Lebih lanjut Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal. S.Ik. menjelaskan, razia gabungan digelar untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dan UU yang berlaku serta untuk memberi efek jera kepada pengguna kendaraan R2 dan R4 yang telah melanggar terhadap pelanggar undang-undang. Ungkapnya”
” aturan pemberlakuan maksimal kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor dibawah 150 cc adalah 80 decible (db) tertera pada alat ukur sound level tester, dan untuk kendaraan bermotor diatas 150 cc, parameter berlaku pada sound level tester di angka 83 decible (db)” ungkap Kompol Ryan”
.
Selama kegiatan ops gabungan digelar ,11 kendaraan bermotor roda dua terjaring razia adalah pelajar SLTA dan pegawai swasta pengendara sepeda motor berbagai merk jenis dan tive walau diantaranya kendaraan kenalpotnya standar namun terjadi perubahan kebisingan pada suara knalpot tersebut, ungkanya”
Sementara, Kasat Lantas AKP Lucky Martono menyebut, bahwa razia gabungan digelar hari ini, dilakukan dua tim, yakni Tim ops di jalan raya dan tim menyasar produsen dan sejumlah toko penjual knalpot Brong.
Selain memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, Kasat Lantas juga menghimbau agar sejumlah pengendara tidak mengulangi pelanggaran berlalu lintas.
Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan kenalpot brong akan diamankan di Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” bagi pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia, untuk segera mengganti knalpot miliknya sesuai standar yang berlakuberlaku.kata Akp,Lucky”
Disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) SatPol PP Pemkab Karawang akan memberlakukan sanksi aturan Pasal 19 huruf J , Perda nomor 12 tahun 2023 terhadap produsen dan penjual kenalpot racing /Brong non SNI tak berijin.
Sementara bagi pengguna knalpot Brong di jalan raya di wilayah hukum Polres Karawang, Satlantas Polres Karawang akan menjeratnya dengan pasal 285 Undang -Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1( satu) dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah ( pasal 285 ayat 1).dengan tegas ungkapnya Akp Lucky ( A.Rahmat )