Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 12:10 WIB

Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan

Jayapura|mediakpk.com| Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga menyerahkan tersangka ED alias Altau anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, ke Kejaksaan.

Dia diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 1 kalung karet berwarna hitam, 1 kalung manik-manik warna hitam coklat dengan gantungan taring babi, 1 unit ponsel merek Vivo Y22 berwarna biru, dan 1 unit ponsel merek Nokia 105 berwarna biru. Dengan begitu, wewenang atas tersangka dan barang bukti sepenuhnya diserahkan kepda Kejaksaan.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H.,S.I.K.,M.M., M.H menyampaikan, penyerangan oleh Altau pernah dilakukan pada 17 Maret 2019. Peristiwa penyerangan itu dilakukan terhadap anggota TNI di Kindibam.

Kemudian, pada 16 Juli 2022, terjadi penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam. Penyerangan itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka.

Selanjutnya, Pada 19 Juli 2022, terjadi kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam. Lalu, pada 6 Januari 2023, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka.

“Pada 25 Juli 2022, terlibat dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam – Batas Batu, Distrik Kerepkuri,” ungkapnya.

AKBP Bayu Suseno mengatakan bahwa pada 4 Agustus 2022, Altau terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan 4 unit rusak.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos.,S.I.K.,M.H menyebut, Altau ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz di area RSUD Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (19/11/23). Dia merupakan anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi.

“Selain perannya dalam pasokan amunisi, Altau disebut juga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersama Egianus Kogoya,” ungkap Kaops.

Lebih lanjut, Kassat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng, menjelaskan bahwa tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng, Selasa (9/1/24).

Ia menambahkan, Altau disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU,” ujarnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pendampingan Babinsa Dorong Semangat Petani Sayuran di Labuan Amas Selatan

Berita utama

Polda Jateng Himbau Masyarakat Saring Sebelum Sharing

Berita utama

Penuh Semangat, Anggota Kodim 1008/Tabalong Sambut Kunjungan Danrem 101/Antasari

Berita utama

Kasdam IM Menerima Audiensi dari Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Aceh

Berita utama

Polda Jatim Gelar Sholat Ghoib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Danramil 05/Pemangkat Hadiri Penanaman Jagung Kuartal III

Berita utama

Kapolres Probolinggo : Malam Pergantian Tahun Kondusif, Masyarakat Gelar Sholawat dan Doa Bersama

Berita utama

Legal Opini JPN Kejari Tanjung Perak Jadi Landasan Realisasi PMN Rp427 Miliar PT PAL Indonesia