Surabaya // MediaKPK.com Tindak pidana yang terjadi Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu kejadian pengkapan
Pada hari Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Jl. Diponegoro No. 215 Surabaya serta Jumat, tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Tawes Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan Sumatra Utara
Dengan 3 Tersangka berinisial MT, LK, 30 TH, Swasta (Sopir), Alamat Datuk
Bandar Kota Tanjung Balai Sumatra Utara,serta RT, PR, 28 TH, Swasta, Alamat Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatra ( isri tersangka MT )
Kronologis Kejadian Berdasarkan informasi awal dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang,Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tindakan kepolisian pada hari
Kamis 14 Desember 2023 sekira jam
01.00 WIB di Kamar 1016 Hotel Great
Diponegoro Jl. Diponegoro No. 215 Surabaya,Satresnarkoba Polrestabes
Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka MT dan istrinya MT,serta RT dan ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik teh
china warna hijau berisi narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 1.177,31 gram.
Selanjutnya Pada hari Jumat, tanggal 15
Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Bedasarkan keterangan dari tersangka,Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan
Satresnarkoba Polres Asahan Sumatera
Utara untuk melakukan tindakan kepolisian di rumah kontrakan Jl. Tawes Kab. Asahan Sumatra Utara dan ditemukan barang bukti berupa 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus plastik teh china berwarna merah
berisi Narkotika jenis sabu dengan berat
keseluruhan ± 142.839 (seratus empat puluh dua ribu, delapan ratus tiga puluh sembilan).
Berdasarkan pengakuan tersangka MT, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka mendapat perintah dari Sdr. K (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) bungkus dalam kemasan teh china berisi sabu dan 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis ekstasi di Pesisir Pantai Depan WIHARA Jalan Asahan Kota Tanjung Balai.
Pada hari Minggu, 03 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB Tersangka
MT mendapatkan perintah dari Sdr. K (DPO) menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya.
Selanjutnya Tersangka MT dan istrinya
Tersangka RT berangkat ke kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika.
Atas perintah dari Sdr. K (DPO)
tersangka diperintah untuk sistem meranjau 14 (empat belas) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau
narkotika jenis sabu di Surabaya; Yang
pertama sebanyak 20 (dua puluh) bungkus paket the cina warna kuning di halaman luar RS PHC Surabaya dan yang kedua sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus the cina warna kuning di halaman parkir RS PHC Surabaya.
Motif pelakuTersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari 2x pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya. Untuk pengiriman
saat ini belum mendapatkan komisi.
Barang bukti yang di amakan petugas
1bungkus plastik teh china warna
hijau berisi Narkotika jenis sabu dengan
berat ± 1.025 gram beserta bungkusnya,
8 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat152,31gram beserta bungkusnya,134bungkus teh china warna merah yang berisi Narkotikajenis sabu dengan berat keseluruhan
142.839 (seratus empat puluh dua ribu,
delapan ratus tiga puluh sembilan) gram
beserta bungkusnya Uang tunai Rp. 3.400.000 rupiah diduga uang Operasional 2buah ATM BCA dan 2 buku tabungan BCA.(Rasyid)








