Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa

Minggu, 26 November 2023 - 13:43 WIB

Usai Viral Kepsek Dan Bendahara SDN Tamberu 1 Dilaporkan Polisi Kini Oknum Guru P3K Juga Diduga Terlibat Sunat Gaji GTT

SDN Tamberu 1 Dilaporkan Polisi Kini Oknum Guru P3K Juga Diduga Terlibat Sunat Gaji GTT
Foto,

SDN Tamberu 1 Dilaporkan Polisi Kini Oknum Guru P3K Juga Diduga Terlibat Sunat Gaji GTT Foto,

 

 

Sampang,  MediaKPK.com – Usai viral beberapa hari yang lalu saat kepala sekolah dan Bendahara SDN Tamberu Barat 1 dilaporkan ke Mapolres Sampang, karna dugaan sunat gaji GTT kini oknum guru P3K dari SDN Tamberu Barat 1 juga diduga ikut serta dalam pemotongan gaji tersebut.

“Setelah voice note oknum P3K SDN Tamberu Barat 1 beredar melalui pesan whatsApp yang meminta Wako Wadidi untuk menerima uang pengembalian dari kepsek agar perkaranya cepat selesai.

Dalam rekaman tersebut terdengar “seharusnya sampean terima saja mas (Wako) uang pengembalian itu agar perkaranya cepat selesai, dan saya tidak di panggil oleh pihak kepolisian kalo begini kan bisa saja nanti saya dipenjara, coba uang itu diterima dulu, nanti misalkan sampean tidak mau kembalikan lagi, yang penting sampean terima saja dulu dan tanda tangani, ucap oknum guru yang diduga suruhan si kepsek dalam isi voice note nya.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan nama nya Wako pada tanggal (24/11/23) menanda tangani surat perjanjian damai, dan menerima pengembalian uang yang sejak tahun 2022 disunat oleh oknum Kepsek SDN Tamberu 1 sebesar Rp. 7.350.000,- serta telah mencabut kuasa kepada pengacara nya,

Diwaktu yang sama saat awak media menghubungi Hendrayana selaku kuasa hukum Wako ia membenarkan bahwa Wako Wadidi sudah mencabut kuasa nya sejak tanggal (23/11/23)

Saat disinggung terkait tindak lanjut kepsek yang diduga sunat gaji guru GTT Hendrayana mengatakan pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana korupsi, karna meskipun ada perdamaian juga pencabutan hal itu bukan delik aduan akan tetapi delik umum, jadi sewaktu waktu seharusnya pihak Kepolisian bisa melakukan proses hukum meskipun perkara ini sudah dicabut, lebih lanjut silahkan langsung konfirmasi kepada pihak Kepolisian mas.”tuturnya. (Aap)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Berita utama

TMMD HST: Keceriaan Anak-Anak Warnai Lokasi Rehab Langgar Darussalam

Berita utama

Polresta Malang Kota Kerahkan Polwan Dalam Patroli Srikandi Makota Usung Konsep Go Green

Berita utama

Sat Reskrim Polres Rembang Pastikan Alat Ukur BBM SPBU Di Wilayah Rembang Aman dan Sesuai Standar

Berita utama

Dandim 1002/HST Lepas Personel Pindah Satuan ke Yonif TP 829/CPW dalam Suasana Sederhana

Berita utama

Arus Kendaraan Keluar Jakarta Naik 9,2 Persen di Hari Pertama Operasi Lilin 2025

Berita utama

Terkejut Uang Rp 27 Miliar Dikembalikan kepada Tersangka Korupsi BTS, Ada Apa?

Berita utama

Banjir Susulan di Padang Pariaman, Tim Rescue Korpolairud Evakuasi 250 Warga