Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 23 November 2023 - 15:58 WIB

Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan

24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan,
Foto,

24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan, Foto,

 

 

PAMEKASAN- Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bersama anggota Polsek Kadur, berhasil mengamankan terduga pelaku Penusukan inisial B (40 th), warga Kadur Kabupaten Pamekasan.

Tersangka B diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan telah terjadi penusukan terhadap korban inisial R (55th) warga Dsn. Jalinan timur Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, kejadian penusukan tersebut pada hari selasa (14/11/2023) pagi bertempat di depan rumah Korban tepatnya di Dsn. Jalinan Timur Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan.

Adapun kronologis kejadian pada saat korban hendak menaikan sayuran ke mobil tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan cara pelaku keluar dari dalam mobil (angkutan umum) kemudian langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak 5 (lima) kali.

Akibatnya, bibir,dagu, bahu kiri, lengan kanan dan pergelangan tangan kiri serta dada sebelah kanan korban, luka parah sehingga korban roboh.

“Melihat korbannya roboh selanjutnya tersangka melarikan diri,” terang Iptu Sri Sugiarto, Kamis (23/11).

Lanjut Iptu Sri Sugiarto, penusukan tersebut dilandasi rasa sakit hati/cemburu pelaku (B) kepada korban (R), karena Korban selalu mengatakan bahwa Istri pelaku merupakan istri korban.

“Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian,” ungkap Iptu Sri Sugiarto.

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.

Menurut mantan Kapolsek Palengaan itu, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Rasyid gaauol)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-06/Banua Lawas-Pugaan Hadiri Rapat Pemantapan Napak Tilas Kemerdekaan RI ke-81

Berita utama

Kapten Inf Dwi Prayitno Dampingi Bupati Tabalong dalam Peresmian Jalan dan Doa Bersama Warga

Berita utama

Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan 49 Hewan Korban.

Berita utama

Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 di ICE BSD

Berita utama

Komandan Kodiklatal Hadiri Sertijab, dan Peresmian Organisasi Baru TNI AL di Mabesal

Berita utama

Babinsa Koramil 01/Sambas Hadiri Penyerahan Penghargaan kepada Siswa Berprestasi di Wilayah Binaan

Berita utama

Sipropam Polres Blora Imbau Anggota Dan Keluarga Tidak Menggunakan Knalpot Brong

Berita utama

Polres Kediri Kota Tingkatkan Kemampuan Dalmas Untuk Pengamanan Pilkada 2024