Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 23 November 2023 - 15:58 WIB

Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan

24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan,
Foto,

24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan, Foto,

 

 

PAMEKASAN- Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bersama anggota Polsek Kadur, berhasil mengamankan terduga pelaku Penusukan inisial B (40 th), warga Kadur Kabupaten Pamekasan.

Tersangka B diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan telah terjadi penusukan terhadap korban inisial R (55th) warga Dsn. Jalinan timur Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, kejadian penusukan tersebut pada hari selasa (14/11/2023) pagi bertempat di depan rumah Korban tepatnya di Dsn. Jalinan Timur Ds. Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan.

Adapun kronologis kejadian pada saat korban hendak menaikan sayuran ke mobil tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan cara pelaku keluar dari dalam mobil (angkutan umum) kemudian langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak 5 (lima) kali.

Akibatnya, bibir,dagu, bahu kiri, lengan kanan dan pergelangan tangan kiri serta dada sebelah kanan korban, luka parah sehingga korban roboh.

“Melihat korbannya roboh selanjutnya tersangka melarikan diri,” terang Iptu Sri Sugiarto, Kamis (23/11).

Lanjut Iptu Sri Sugiarto, penusukan tersebut dilandasi rasa sakit hati/cemburu pelaku (B) kepada korban (R), karena Korban selalu mengatakan bahwa Istri pelaku merupakan istri korban.

“Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian,” ungkap Iptu Sri Sugiarto.

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.

Menurut mantan Kapolsek Palengaan itu, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Rasyid gaauol)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

Berita utama

Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu

Berita utama

Sinergitas TNI Polri, Patroli di Stasiun Ngawi Antisipasi Arus Balik Mudik Tahap Dua

Berita utama

Bali Terapkan Rekayasa Lalin Selama Kegiatan KTT IAF KE-2 Mulai Besok

Berita utama

Mabes Polri Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Kelancaran Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita utama

BGN Apresiasi Polri Bangun SPPG, Sebut Kualitasnya Berstandar Tinggi

Berita utama

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Berita utama

Pakar Komunikasi Minta Masyarakat Waspadai Propaganda di Medsos