Home / Berita utama / Hukrim / KPK

Kamis, 9 November 2023 - 07:53 WIB

Diduga Palsukan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Lahan, Mandor Galian C Pasir Kwarsa di Desa Gesikan Tetap Operasikan Tambang

Foto : Diduga Palsukan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Lahan, Mandor Galian C Pasir Kwarsa di Desa Gesikan Tetap Operasikan Tambang

Foto : Diduga Palsukan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Lahan, Mandor Galian C Pasir Kwarsa di Desa Gesikan Tetap Operasikan Tambang

 

Rembang, Diduga galian c pasir kwarsa di Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang palsukan dokumen perjanjian sewa lahan dari kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Pasalnya dari lembaran surat perjanjian yang diterima awak media dari pemilik lahan tertulis per tanggal 1 November 2023 telah berakhir

Namun lembaran berupa fotocopyan yang di bawa pihak mandor galian saat ditunjukkan ke awak media tertulis berakhir per tanggal 15 November 2023, dan itu jelas terjadi kesimpang siuran.

Namun dari pantauan awak media di lokasi galian, terpantau dihari Kamis, 09 November 2023 masih ada aktivitas pengangkutan hasil galian.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi tambang , Muri selaku mandor, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan pihak penyewa terdahulu atas nama sebutan pak dokter.

Aktivitas yang ia lakukan atas inisiatif sendiri, ia beralasan hasilnya untuk membayar uang portal desa, ” maka aktivitas kami tanpa sepengetahuan pak dokter,” ucapnya.

Dengan berpedoman lembaran fotocopy surat perjanjian yang ia bawa itulah aktivitas galian c masih berlanjut.

Foto : Diduga Palsukan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Lahan, Mandor Galian C Pasir Kwarsa di Desa Gesikan Tetap Operasikan Tambang

Memastikan kesimpang siuran itulah awak media melakukan klarifikasi terhadap pemilik lahan atas nama M Anam dengan ditunjukkan lembaran surat kesepakatan sewa lahan dengan masa aktif per tanggal 01 November 2022 berakhir tanggal 01 November 2023. Harusnya per tanggal tersebut sudah tidak ada aktivitas pengangkutan material hasil galian,” ungkapnya.

Dari bukti lembaran dokumen perjanjian dapat disimpulkan jika setelah per tanggal 01 November 2023 masih ada aktivitas pengangkutan hasil galian dapat dikategorikan sebagai pencurian,” tandasnya.

Surat perjanjian memang kita buat rangkap 2 bermatrei saat itu, satu lembar dipegang pihak penyewa lalu lembar satunya lagi kami pegang sebagai pemilik lahan,” lanjutnya.

Dugaan kami sebagai pemilik lahan jelas surat perjanjiannya di angka satu pada tanggalnya ada penambahan angka 5 agar terlihat berakhir per tanggal15, meskipun bulannya tetap sama, jelas ini dipalsukan,” imbuhnya.

( red )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

Berita utama

Hadiri Haul Abuya Assayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Tetap Jaga NKRI

Berita utama

HUT Polairud Ke 73 Jajaran Polairud Polda Jateng Siagakan Personil dalam pengamanan Pemilu 2024

Berita utama

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Berita utama

Wujudkan Mudik Ceria Penuh Makna Polisi di Kota Malang Rutin Patroli Rumah Kosong

Berita utama

Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan

Berita utama

Ops Pekat ll semeru 2025 Polres Pasuruan Gencarkan Patroli Malam Cegah Premanisme dan Geng Motor

Berita utama

Satgas Bersama Warga Paya Besar Bersihkan Sisa Material Pembangunan Jembatan