Home / Berita utama / Daerah / Hukrim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:36 WIB

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

 

BANGKALAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (25/10) sempat diwarnai penangkapan 2 tersangka kedapatan membawa senjata api ( Senpi ).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Durin Barat yang berinisial N dan keponakannya inisial SA. Namun saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Konang salah satu tersangka dilepas karena bisa menunjukkan surat izin lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat melakukan doorstop. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku inisial SA yang sedang membawa senjata api saat Pilkades di Desa Konang.

“Awalnya kami mengamankan dua pelaku, akan tetapi yang satu orang inisial N ketika diperiksa bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api waktu diperiksa di Polsek Konang makanya dari polisi/penyidik tidak menetapkan N sebagai pelaku,” kata AKP Heru menyampaikan keterangannya.

Masih kata Heru, SA diamankan saat berada ditempat parkir dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian anggota Pengamanan TPS Pilkades memeriksa N untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, anggota menemukan senjata api jenis revolver dan senjata tajam masih dalam sarungnya yang disembunyikan dibalik bajunya,” jelasnya.

Selain itu Heru menjelaskan jika SA memiliki senjata api tersebut sudah 15 tahun dengan tujuan untuk menjaga diri.

Ia menambahkan, senjata api beserta amunisi akan dikirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan diancam pidana 20 tahun penjara.

“SA kami terapkan Pasal 1 Ayat 1 terkait senjata apinya terus terkait senjata tajamnya kita terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

(Rasyid Gaaauol).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

Berita utama

Lebaran Ketupat Polres Trenggalek Amankan 135 Balon Udara

Berita utama

Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas bersama Tokoh Agama dan Santri Upaya Cooling System Pilkada 2024

Berita utama

Tak Hanya Distribusikan Air Bersih, Patroli Genthong Polisi Juga Berbagi Ember Gratis di Trenggalek

Berita utama

Dan SSK TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Cek Pelaksanaan Pengerjaan MCK Sekolahan dan RTLH

Berita utama

Polri Peduli : Medan Sulit dan Daerah Terpencil Tak Surutkan Polres Jember Salurkan Bantuan Untuk Warga

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Orang Praktik Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg

Berita utama

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023