Home / Berita utama / Daerah / Hukrim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:36 WIB

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

 

BANGKALAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (25/10) sempat diwarnai penangkapan 2 tersangka kedapatan membawa senjata api ( Senpi ).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Durin Barat yang berinisial N dan keponakannya inisial SA. Namun saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Konang salah satu tersangka dilepas karena bisa menunjukkan surat izin lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat melakukan doorstop. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku inisial SA yang sedang membawa senjata api saat Pilkades di Desa Konang.

“Awalnya kami mengamankan dua pelaku, akan tetapi yang satu orang inisial N ketika diperiksa bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api waktu diperiksa di Polsek Konang makanya dari polisi/penyidik tidak menetapkan N sebagai pelaku,” kata AKP Heru menyampaikan keterangannya.

Masih kata Heru, SA diamankan saat berada ditempat parkir dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian anggota Pengamanan TPS Pilkades memeriksa N untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, anggota menemukan senjata api jenis revolver dan senjata tajam masih dalam sarungnya yang disembunyikan dibalik bajunya,” jelasnya.

Selain itu Heru menjelaskan jika SA memiliki senjata api tersebut sudah 15 tahun dengan tujuan untuk menjaga diri.

Ia menambahkan, senjata api beserta amunisi akan dikirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan diancam pidana 20 tahun penjara.

“SA kami terapkan Pasal 1 Ayat 1 terkait senjata apinya terus terkait senjata tajamnya kita terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

(Rasyid Gaaauol).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Seleksi Komisioner KPID Jateng 2024-2027, Timsel : Harus Cakap Ilmu, Beintegritas, dan Responsif

Berita utama

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat Babinsa Maktangguk Komsos Kepada Warga Pengusaha Atap Daun

Berita utama

Ops Ketupat Candi 2024, Sat Lantas Polres Rembang Sabet Penghargaan Juara 3 Kategori Pospam Mandiri/ Swadaya

Berita utama

DPO Pelaku Kasus Pengeroyokan di Sluke Ditangkap Polres Rembang, Ini Penjelasan Wakapolres

Berita utama

Kapolda : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Prioritas saat Daftar Polisi

Berita utama

Ramadhan Berkah Polres Tulungagung Gelar Doa Bersama dan Beri Taliasih untuk Anak Yatim

Berita utama

Patroli Polres Blitar Melalui Program Kopling Wujudkan Kedekatan Polisi dan Masyarakat untuk Harkamtibmas

Berita utama

Kapolres Blitar Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bersama Jajaran Forkopimda