Home / Berita utama / Daerah / Hukrim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:36 WIB

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

Ngeri Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, (Foto : Rasyid Gauuuuol)

 

BANGKALAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (25/10) sempat diwarnai penangkapan 2 tersangka kedapatan membawa senjata api ( Senpi ).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Durin Barat yang berinisial N dan keponakannya inisial SA. Namun saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Konang salah satu tersangka dilepas karena bisa menunjukkan surat izin lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat melakukan doorstop. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku inisial SA yang sedang membawa senjata api saat Pilkades di Desa Konang.

“Awalnya kami mengamankan dua pelaku, akan tetapi yang satu orang inisial N ketika diperiksa bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api waktu diperiksa di Polsek Konang makanya dari polisi/penyidik tidak menetapkan N sebagai pelaku,” kata AKP Heru menyampaikan keterangannya.

Masih kata Heru, SA diamankan saat berada ditempat parkir dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian anggota Pengamanan TPS Pilkades memeriksa N untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, anggota menemukan senjata api jenis revolver dan senjata tajam masih dalam sarungnya yang disembunyikan dibalik bajunya,” jelasnya.

Selain itu Heru menjelaskan jika SA memiliki senjata api tersebut sudah 15 tahun dengan tujuan untuk menjaga diri.

Ia menambahkan, senjata api beserta amunisi akan dikirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan diancam pidana 20 tahun penjara.

“SA kami terapkan Pasal 1 Ayat 1 terkait senjata apinya terus terkait senjata tajamnya kita terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

(Rasyid Gaaauol).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gunakan Arco Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Angkut Adukan Semen untuk Pengerjaan Rabat Beton

Berita utama

Penuh Antusias, Prajurit dan Warga Padati Aula Kodim 1008/Tabalong untuk Nobar Piala Dunia 2026

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Salat Jumat Bersama Warga di Lokasi Kegiatan

Berita utama

Polresta Banyuwangi Pertebal Pengamanan Pelabuhan Jelang HLF MSP dan IAF 2024 di Bali

Berita utama

Menyambut Perayaan Natal Satgas Yonif 521/DY Dirikan Pondok dan Pohon Natal di Muaranawa

Berita utama

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes

Berita utama

Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Kesiapsiagaan Polresta Malang Kota Laksanakan Pengamanan Pilkada 2024

Berita utama

Babinsa Kodim 1009/Tla Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pada Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APBDes 2025