Home / Berita utama / Daerah

Kamis, 19 Oktober 2023 - 05:01 WIB

Diduga Melakukan Pungli, Kepala Sekolah SMKN 1 Surabaya Alergi Bertemu Wartawan

Foto : Diduga Melakukan Pungli, Kepala Sekolah SMKN 1 Surabaya Alergi Bertemu Wartawan,

Foto : Diduga Melakukan Pungli, Kepala Sekolah SMKN 1 Surabaya Alergi Bertemu Wartawan,

 

Surabaya, MediaKPK.com — Beberapa jurnalis atau wartawan saat bertugas melakukan investigasi liputan ke SMKN Negeri 1 Surabaya ditolak oleh kepala sekolah, guru-guru dan scurity dengan alasan kurang berkenan.

Saat sejumlah wartawan dari beberapa media melakukan klarifikasi tentang dugaan pungli jual beli seragam siswa yang telah terjadi di SMAN 1 surabaya, yang sudah menjadi polemik di kalangan wali murid dan masyarakat, akan tetapi disaat awak media lakukan klarifikasi malah ditolak.

Koordinator liputan dari media Jurnal hukum mengungkapkan, Kita klarifikasi disini tidak diperbolehkan masuk, kita disini mengawal anak LSM KPK Nusantara terkait dugaan pungli jual beli seragam Rp 2.525.000.

“Kita ditolak untuk audensi atau liputan alasannya kurang berkenan. Jelas ada pungli, penarikan dengan dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) yang sudah keluar hampir 1 Milyar 200 juta 35 itu yang keluar dari tahap 1 dan tahap 2 di tahun 2022,” urainya.

Dalam hal ini ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, Kami minta kepada Gubernur propinsi jawa timur dan dinas pendidikan maupun dinas terkait mengusut tuntas perkara tersebut untuk ditindaklanjuti….(bersambung…)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Langgar Darussalam Pengambau Hilir Luar Semakin Ramai Jamaah Pasca Rehab TMMD Ke-124 Kodim 1002/HST

Berita utama

Buka Kejuaraan Bola Voli Kapolri Cup 2024, Irjen Pol. Dedi Prasetyo: Kontribusi dan dukungan Polri bagi kemajuan olahraga Indonesia

Berita utama

Dukung Program Asta Cita, Polsek Kenjeran Panen Raya 1,8 Ton Jagung Manis di Tambak Wedi

Berita utama

Kasdim 1009/Tanah Laut Menghadiri Pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025

Berita utama

Tim SAR Ditpolairud Polda Bali Temukan Empat Perempuan Korban Banjir

Berita utama

Kabareskrim Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan OPS Aman Bacuya 2023 Cek Kesiapan Pengamanan Piala Dunia U-17

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Bangun Fasilitas Kamar Mandi untuk Mushola di Kuin Kecil

Berita utama

Plh Koramil 06/Selakau Hadiri Tanam Padi Perdana di Lahan Cetak Sawah Rakyat Wilayah Binaan