Popular Posts

Dugaan Tak Berijin, Galian C Pasir Kwarsa Desa Gesikan Bebas Beroperasi

Rembang MediaKPK.com – Dugaan galian c pasir kwarsa di Desa Gesikan Kacamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa tengah disinyalir tak berijin.

Pasalnya dari lokasi galian tidak nampak adanya papan informasi yang terpampang ijin pertambangannya sebagaimana mestinya suatu galian resmi pada umumnya.

Lantas jika suatu galian c, papan informasi saja tak dapat menunjukkan pada publik sedangkan operasional galian itu sendiri menggunakan alat berat, pastinya juga menggunakan bahan bakar jenis solar sebagai konsumsi alat beratnya.

Baca Selengkapnya  Bersama Penyuluh Pertanian, Babinsa Kodim 1009/Tla Cek Kesiapan Alsintan Di Wilayah Desa Binaan

Dari informasi yang digali awak media dari beberapa narasumber yang tak ingin disebut namanya mengatakan, memang kabarnya ada ijinnya, dan merupakan galian c untuk jenis pasir kwarsa.

Demi mencegah timbulnya salah paham dengan masyarakat, alangkah baiknya, jika memang ada ijinnya lebih baik dipasang papan informasi publiknya,” imbuhnya.

Mengingat Adapun perlindungan pengelolaan lingkungan hidup jelas tertera dalam pasal 98 ayat 1 UU no.32 tahun 2009

Baca Selengkapnya  Kapolsek Cibuaya Polres Karawang Menghadiri Sekaligus Mengawal Rapat Pleno Pemilu 2024 Sejak Awal Sampai Akhir Berjalan Kondusif

Jelas sanksi bagi penambang ilegal bahwa pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

(Team)