Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:03 WIB

Terpidana Benny Soewanda Terbukti Bersalah Lagi Melanggar Edarkan Mainan Tanpa SNI Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 500 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

Surabaya, MediaKPK.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Agus Wihananto, meminta pada Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara Denda 500 Juta Subsider 3 Bulan Penjara, terhadap Narapidana Benny Soewanda, saat sidang di gelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara peredaran produk mainan anak-anak tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).Senin (16/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto menilai terpidana Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah Melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian “setiap orang yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat tetapi habis masa berlakunya, atau dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa/ dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

Selain hukuman pidana, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Benny Soewanda untuk membayar uang denda sebesar Rp500 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Benny Soewanda melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) minggu depan,

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

Saat penggeledahan, petugas menemukan banyak dus produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

Waktu penggeledahan saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan PT Anugerah Abadi Sejahtera tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut karena Bukan Admin PT Hobi Abadi Internasional

“Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata Jaksa Agus Wihananto membacakan surat dakwaan.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (Syam).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Laksanakan Mutasi 85 Pati dan Pamen pada Januari 2026

Berita utama

Dandim 1002/HST Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

Berita utama

Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long Gelar Kegiatan Posyandu Dengan Masyarakat Mimika

Berita utama

TAMASYA Resmi Diluncurkan, Solusi Bagi Orang Tua Bekerja dan Anak yang Butuh Pengasuhan

Berita utama

Semangat dan Kebersamaan Warnai Kegiatan Lari Bersama Kodim 1008/Tabalong

Berita utama

Polres Bondowoso Gencar Sosialisasikan Hotline 110 untuk Pemudik Lebaran 2025

Berita utama

Bersama Jajaran Forkopimda Tala Dandim 1009/Tla Melaksanakan Ground Breaking Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih

Berita utama

Sinergi TNI dan Pemda, Bantuan Banjir Disalurkan ke Warga Mahang Baru