Kepala UPC Legundi Korupsi 2,3 Miliar Ditangkap Saat Berada Dalam Persembuyian Apartemen Jakarta 

Mediakpk.com – GRESIK – Tim penyidik tindak pidana khusus dibawah kepemimpinan Alivin N Wanda sebagai Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Bersama tim intelijen serta di bantu kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap  Harto Noercahyo (36), warga Gubeng Surabaya Kepala Unit Pegadaian Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Gresik.

Alivin N Wanda Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyampaikan, sebelum di tetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan awal selama 2 bulan. Kemudian ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup. Lalu statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

 

“Hasil Tim audit ,penyelidikan dan penyidikan telah menemukan kerugian uang negara sebesar 2.3 Miliar. ”

 

Harto Noercahyo ( HN) ini sudah dipanggil secara patut, Namun mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan Keterangan Penyidik Kejari saat di lakukan Tracking nomer Handphone milik HN Posisi berada di persembunyian nya  berlokasi Jakarta,tepatnya berada sebuah Apartemen.

Baca Selengkapnya  Mayat Pemuda Tenggelam,Masih Misterius.

 

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB kami berhasil menangkap di sebuah Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda. Jumat 13 Oktober 2023.

 

Tersangka ( HN) ini memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mantan nasabahnya untuk pinjam uang, kemudian dicairkan dan mempergunakan secara pribadi.

 

Ada 40 mantan nasabah yang KTPnya dimanfaatkan untuk pembuatan surat pinjaman uang pegadaian fiktif. Lalu uangnya digunakan pribadi.jelas Alvin

 

“Aksinya ini dilakukan tersangka sejak 2022 sampai 2023. Para mantan nasabah tersangka ini dari Desa Legundi, Krian, Surabaya, Mojokerto, Surabaya,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan 13 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Alifin.

Baca Selengkapnya  Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan Kaum Rentan Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI

 

Penulis : ( wnd / red ).