Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 02:33 WIB

Kepala UPC Legundi Korupsi 2,3 Miliar Ditangkap Saat Berada Dalam Persembuyian Apartemen Jakarta 

Mediakpk.com – GRESIK – Tim penyidik tindak pidana khusus dibawah kepemimpinan Alivin N Wanda sebagai Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Bersama tim intelijen serta di bantu kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap  Harto Noercahyo (36), warga Gubeng Surabaya Kepala Unit Pegadaian Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Gresik.

Alivin N Wanda Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyampaikan, sebelum di tetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan awal selama 2 bulan. Kemudian ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup. Lalu statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

 

“Hasil Tim audit ,penyelidikan dan penyidikan telah menemukan kerugian uang negara sebesar 2.3 Miliar. ”

 

Harto Noercahyo ( HN) ini sudah dipanggil secara patut, Namun mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan Keterangan Penyidik Kejari saat di lakukan Tracking nomer Handphone milik HN Posisi berada di persembunyian nya  berlokasi Jakarta,tepatnya berada sebuah Apartemen.

 

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB kami berhasil menangkap di sebuah Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda. Jumat 13 Oktober 2023.

 

Tersangka ( HN) ini memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mantan nasabahnya untuk pinjam uang, kemudian dicairkan dan mempergunakan secara pribadi.

 

Ada 40 mantan nasabah yang KTPnya dimanfaatkan untuk pembuatan surat pinjaman uang pegadaian fiktif. Lalu uangnya digunakan pribadi.jelas Alvin

 

“Aksinya ini dilakukan tersangka sejak 2022 sampai 2023. Para mantan nasabah tersangka ini dari Desa Legundi, Krian, Surabaya, Mojokerto, Surabaya,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan 13 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Alifin.

 

Penulis : ( wnd / red ).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Kediri Kota Beri Coklat Bagi Pengendara Tertib

Berita utama

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Berita utama

Jelang Libur Tahun Baru 2026, Kakorlantas dan Menhub Cek Pelabuhan Gilimanuk

Berita utama

Sinergi TNI dan Warga, Persiapan Pengecoran Jembatan Garuda Berjalan Lancar

Berita utama

Polda Jatim Klarifikasi Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang oleh Tiga Ormas

Berita utama

Cooling System Jelang Pilkada, Polisi Ajak Latihan Bersama Paguyuban Pencak Silat

Berita utama

Hadiri Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri Apresiasi Peran Brimob dukung Program Pemerintah

Berita utama

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom, Sita 9,1 Gram