Home / Uncategorized

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:41 WIB

Perancang Per-UU Bahas 3 Rancangan Produk Hukum Daerah

Per-UU Bahas 3 Rancangan Produk Hukum Daerah (foto : Red)

Per-UU Bahas 3 Rancangan Produk Hukum Daerah (foto : Red)

 

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melakukan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah di wilayah Jatim, Senin (9/10). Produk hukum yang dibahas dua Raperwali berasal dari Kota Probolinggo dan satu Raperda Kota Malang.

Kegiatan dibuka oleh Kadiv Yankumham Nur Ichwan yang didampingi Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan Kasubbid FP2HD Yovan Iristian. Kegiatan yang digelar di Ruang Airlangga itu juga dihadiri oleh Kabag Hukum Pemda, OPD Pemrakarsa dan Tim Pokja Perancang Kanwil Jatim.

Terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Disabilitas, Raperwal ini merupakan kebijakan kepala daerah Kota Probolinggo dalam meningkatkan kehidupan Penyandang Disabilitas melalui bantuan sosial meliputi program “Probolinggo Sahabat Disabilitas.” Regulasi ini dibentuk untuk mengayomi penyandang disabilitas.

“Jika mengacu pada PP 52 tahun 2019, maka judul raperwal ini perlu penyesuaian serta Perlu sinkronisasi antara norma pasal satu dengan pasal yang lain,” ujar Yovan yang membacakan tanggapan dari Tim Pokja Perancang Per-UU.

Selanjutnya terkait Rancangan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Tanggapan Perancang Per-UU lebih merujuk pada Perwal Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang Tahun 2023-2043. Raperda ini merupakan tahap kedua dari Propemperda Tahun 2023.

Terdapat beberapa klausul dari pembahasan raperda ini meliputi penjelasan keunggulan industri muatan lokal, jangka waktu selama 20 tahun dan arah kebijakan industri kecil, menengah, dan pencapaian smart industrial regency.

Harapan dari pembentukkan raperda ini adalah pemahaman dan tata cara pelaksanaan industrial Kabupaten Malang. Penyusunan RPIK Malang didasarkan pada Pasal 8 Ayat (1) UUD Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan hasil rapat, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian terhadap batang tubuh Raperda. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.503 Personel Gabungan Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United

Berita utama

Wujudkan Mudik Ceria Penuh Makna Polisi di Kota Malang Rutin Patroli Rumah Kosong

Berita utama

Ketua DPD HKTI Jatim Apresiasi Kapolsek Ambulu Polres Jember Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Berita utama

AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik Awali Potong Tumpeng Giat Launching SIManis Layanan Malam Hari Taman Bungkul

Berita utama

Petinggi Diminta Pastikan Semua Warga Miskin Ter-cover JKN

Berita utama

Polri Bantu Kuras Air Yang Merendam Kompi Senapan A Yonif 111 / Karma Bakti, Aceh Tamiang

Berita utama

Hampir Rampung, Progres TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Dikebut Jelang Penutupan

Berita utama

Polisi Bersama Pemkab Ponorogo Sidak Sejumlah SPBU Cek BBM Pertalite